DENPASAR — Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Denpasar Barat akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat.
Kedua tersangka, OT dan AAMC, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi sepi. Mereka kerap beraksi pada malam hari atau saat pemilik kendaraan lengah.
Motor-motor yang berhasil digondol kemudian dijual dengan harga murah. Uang hasil penjualan tersebut, menurut polisi, langsung dihabiskan untuk bermain judi slot online.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Di antaranya adalah beberapa unit sepeda motor yang belum sempat dijual serta kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya penadah atau jaringan lain.
Kapolsek Denpasar Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman atau terawasi.
“Jangan berikan kesempatan kepada pelaku. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau pihak kepolisian dalam keterangannya.