DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar melalui Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna DPRD. Langkah ini disebut sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Apa Saja Tiga Ranperda yang Diusulkan?
Ketiga Ranperda yang diusulkan tersebut merupakan inisiatif dari eksekutif untuk mengakomodasi kebutuhan hukum di Kota Denpasar. Arya Wibawa menekankan bahwa setiap rancangan peraturan ini lahir dari evaluasi terhadap regulasi yang sudah ada dan kebutuhan baru di lapangan.
Meski dalam keterangan resmi tidak dirinci satu per satu nama Ranperda, Wawali Arya Wibawa memastikan ketiganya memiliki muatan yang saling melengkapi. Fokus utamanya adalah menciptakan sistem pemerintahan yang tidak hanya cepat dalam pelayanan, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Prinsip Transparansi Jadi Landasan Utama
Dalam pidatonya, Arya Wibawa menyebut bahwa ketiga Ranperda ini mengusung semangat transparansi dan akuntabilitas. "Ketiga rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta mengakomodir kebutuhan," ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk terus memperbaiki kualitas regulasi daerah. Proses pembahasan Ranperda ini nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Proses Pembahasan di Tingkat DPRD
Setelah resmi diserahkan, ketiga Ranperda akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di badan legislatif. DPRD Kota Denpasar dijadwalkan akan membahas setiap pasal dan ayat bersama tim ahli dari pemerintah kota.
Wawali berharap proses legislasi ini berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas substansi. "Kami ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Denpasar," pungkasnya.