BALI — Ferry menjelaskan, Kementerian Koperasi tidak hanya fokus pada Kopdes Merah Putih. Pemerintah juga membina koperasi lain yang telah lama bergerak di bidang produksi, distribusi, industri, dan jasa keuangan. "Sebaiknya memang bukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Menurut Ferry, koperasi secara umum tetap bisa mengelola tambang atau perkebunan sawit. Namun, besarnya skala usaha membuat kegiatan itu tidak harus dibebankan kepada seluruh Kopdes Merah Putih. "Tidak hanya koperasi desa. Koperasi yang ukurannya besar," kata dia.
Ferry merujuk pada Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah membuka ruang bagi koperasi untuk mengelola tambang dan mineral. Kementerian Koperasi juga telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun plasma sawit melalui badan usaha koperasi. Ia menegaskan koperasi adalah badan usaha seperti perseroan terbatas atau BUMN, sehingga mampu memiliki pabrik minyak sawit mentah (CPO).
Ferry datang ke Istana untuk mengikuti rapat terbatas mengenai operasional Kopdes Merah Putih. Ia memperkirakan rapat membahas arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Koperasi Nasional. Pembahasan mencakup rencana penyaluran barang bersubsidi melalui Kopdes Merah Putih serta skema pembiayaan dengan bunga ringan yang sebelumnya disampaikan Presiden.
Untuk bisnis tambang dan sawit, Ferry kembali menekankan pilihan yang lebih tepat adalah koperasi dengan kapasitas usaha besar, bukan seluruh Kopdes Merah Putih. "Koperasi merupakan badan usaha seperti perseroan terbatas atau badan usaha milik negara. Karena itu, koperasi dapat mengelola perkebunan sawit hingga memiliki pabrik minyak sawit mentah atau CPO," pungkasnya.