TABANAN — Layanan SIM Keliling kembali hadir di tiga wilayah di Provinsi Bali pada Jumat, 17 Juli 2026. Warga di Kabupaten Tabanan, Klungkung, dan Badung bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara lebih praktis tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 09.00 waktu setempat hingga selesai:
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif yang berlaku untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Warga yang hendak memperpanjang SIM wajib melengkapi sejumlah dokumen agar proses permohonan berjalan lancar. Persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Poin penting yang perlu dicatat adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.