DENPASAR — Nasib dua Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bali akhirnya menemui titik terang. Melalui rapat yang digelar pada 31 Agustus 2026, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Bangli dan Bupati Karangasem sepakat menyerahkan pengoperasian PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) di wilayah masing-masing kepada PLN Bali.
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa pengelolaan pembangkit energi surya yang dibangun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2013 tersebut berjalan tidak efektif. PLTS di Bangli tercatat sudah beroperasi namun hasilnya belum maksimal, sementara PLTS di Karangasem tidak pernah beroperasi sama sekali.
Kesepakatan Pengelolaan: PLN Pegang Penuh, Lahan Kabupaten Disewa
Dalam rapat yang dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, disepakati bahwa seluruh proses pengoperasian kedua PLTS akan menjadi tanggung jawab PLN Bali. Perusahaan listrik negara itu tidak hanya bertugas menjalankan pembangkit, tetapi juga memperbaiki panel-panel yang mengalami kerusakan agar produksi listrik bisa segera optimal.
Adapun lahan tempat PLTS berdiri yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dan Karangasem akan disewa oleh PLN. Pola kerja sama ini dipilih untuk memastikan satu lembaga memegang kendali penuh atas operasional, sehingga koordinasi antarinstansi yang sebelumnya rumit tidak lagi menghambat.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa dengan skema ini, persoalan pengelolaan PLTS di dua kabupaten tersebut dinyatakan selesai. "Akan segera dioperasikan oleh PLN sehingga memberi manfaat bagi masyarakat untuk mulai menggunakan energi bersih," tegasnya di Denpasar, Rabu (2/9).
Mengapa Pembangkit Surya di Karangasem Mati Total?
Gubernur Koster mengungkapkan penyebab utama macetnya operasional dua pembangkit tersebut. Menurutnya, pola pengoperasian di antara lembaga-lembaga terkait belum tertata dengan baik sejak awal pembangkit dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini dinilai sangat disayangkan karena tujuan pembangunan PLTS sejatinya mulia, yakni menyediakan energi bersih bagi masyarakat. "Ini sangat disayangkan, karena pembangunan PLTS bertujuan sangat baik dalam menyediakan energi bersih bagi masyarakat," ujar Gubernur Koster.
Target Manfaat: Dorong Transisi Energi Hijau di Pulau Dewata
Optimalisasi dua PLTS berkapasitas 1 MW ini bukan sekadar menghidupkan kembali aset yang menganggur. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat pemanfaatan energi bersih dan mendorong transisi menuju sistem energi terbarukan yang lebih berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang kini berada di bawah satu payung, PLN Bali diharapkan dapat segera mengejar ketertinggalan operasional dan memastikan pasokan listrik dari energi surya di Bangli serta Karangasem dapat dinikmati warga dalam waktu dekat.