TABANAN — Pemkab Tabanan memastikan hampir seluruh lahan sawah produktif di wilayahnya tidak bisa dialihfungsikan untuk perumahan, hotel, atau proyek komersial lainnya. Keputusan Bupati yang baru diterbitkan itu menetapkan 16.466,23 hektare sebagai LP2B, sebuah status hukum yang membatasi perubahan penggunaan tanah secara ketat.
Angka itu mencakup 87 persen dari total LBS Tabanan. Artinya, hanya sekitar 2.431 hektare sawah yang masih mungkin mengalami perubahan fungsi, itupun dengan prosedur ketat yang diatur dalam regulasi tata ruang daerah.
Tekanan alih fungsi lahan di Bali selatan, termasuk Tabanan, sangat tinggi. Kawasan pariwisata yang terus meluas kerap mendorong konversi sawah produktif menjadi vila, restoran, atau perumahan. Tanpa penetapan LP2B, lahan pertanian di Tabanan bisa terus menyusut dan mengancam produksi beras lokal yang menjadi pemasok utama kebutuhan pangan pulau Dewata.
Keputusan Bupati ini menjadi payung hukum permanen. Setelah ditetapkan, lahan LP2B wajib dipertahankan fungsinya dan tidak bisa dibebaskan untuk kepentingan lain, kecuali untuk infrastruktur publik yang sangat mendesak dengan izin khusus dari pemerintah pusat.
Dengan status LP2B, petani di Tabanan mendapatkan jaminan bahwa lahan garapan mereka tidak akan tiba-tiba dibeli pengembang. Hal ini memberikan kepastian usaha bagi petani untuk terus menanam padi, palawija, atau hortikultura tanpa khawatir lahannya akan berubah fungsi dalam waktu dekat.
Pemkab Tabanan juga berkewajiban memberikan insentif bagi pemilik lahan LP2B, seperti keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bantuan sarana produksi pertanian. Kebijakan ini diharapkan menjaga produktivitas sawah yang selama ini menjadi tulang punggung pasokan beras ke Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Total LBS di Tabanan tercatat 18.897,25 hektare. Dari angka tersebut, 16.466,23 hektare kini masuk kategori LP2B. Sisanya, sekitar 2.431 hektare, merupakan lahan sawah yang belum atau tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai LP2B, misalnya karena berada di kawasan rawan bencana atau terdampak rencana tata ruang sebelumnya.
Penetapan ini merupakan langkah strategis jangka panjang. Tabanan selama ini dikenal sebagai lumbung pangan Bali, dan dengan adanya keputusan bupati ini, status tersebut dipertahankan secara legal dan terukur.