KLUNGKUNG — Sebanyak 11 rekomendasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 resmi dikeluarkan DPRD setempat. Rekomendasi itu dibacakan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Senin (29/6/2026).
Potensi Kerugian dari Pajak Hotel, Restoran, hingga Retribusi Pasar
Salah satu temuan paling menonjol adalah kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan serta makanan dan minuman yang mencapai Rp 883.354.659. Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Sayang Suparta, mengungkapkan kekurangan ini terjadi karena pendataan dan pendaftaran wajib pajak belum optimal.
“Akibatnya, Pemda belum dapat memungut pajak kepada 16 pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak,” ujarnya saat membacakan rekomendasi.
DPRD mendesak Bupati agar memerintahkan Kepala BPKPD untuk melakukan optimalisasi pengelolaan pajak daerah, pemutakhiran data pada aplikasi Smartgov, serta penagihan langsung terhadap 16 wajib pajak tersebut.
Retribusi Pasar Blok C dan D: Rp 789 Juta Raib Akibat Tarif Baru Tak Diterapkan
Temuan lain yang tak kalah serius adalah potensi kehilangan pendapatan retribusi pelayanan pasar di Blok C dan D sebesar Rp 789.976.840. UPTD Pengelolaan Pasar disebut tidak menerapkan tarif retribusi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Alasan Kepala UPTD Pasar, para pedagang keberatan membayar retribusi sesuai tarif baru. DPRD merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Diskoperindag untuk melakukan pengendalian dan pengawasan maksimal terhadap pengelola retribusi daerah, termasuk objek retribusi pelayanan pasar.
Retribusi Sampah, Kakus, dan Limbah: Kurang Pungut di 1.912 Wajib Retribusi
Potensi kehilangan pendapatan juga ditemukan pada retribusi pelayanan persampahan, penyedotan kakus, dan limbah cair rumah tangga. Total kurang pungut mencapai Rp 43.011.000 yang tersebar pada 1.912 wajib retribusi di Kecamatan Klungkung dan Nusa Penida.
Retribusi Bangunan: 9 Proyek Tak Tersetor, Kerugian Rp 264 Juta
Dalam sektor perizinan bangunan, terdapat 9 wajib retribusi pemilik bangunan yang belum menetapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, potensi kekurangan pendapatan daerah TA 2025 diestimasi mencapai Rp 264.003.817. Meski delapan dari sembilan pemilik telah dipanggil dan dikenai sanksi administratif, DPRD meminta Dinas PUPR-PKP meningkatkan pengawasan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis OSS.
Goa Lawah: Tunggakan Sewa Bangunan dan Kios Capai Rp 372 Juta
Temuan paling mencolok lainnya adalah tunggakan sewa bangunan di Plaza Goa Lawah yang menyebabkan kekurangan penerimaan atas hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2025 senilai Rp 242.485.000. Ditambah potensi piutang tak tertagih dari sewa kios tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 130.465.000.
DPRD merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Dinas Pariwisata untuk meningkatkan pengawasan dan segera menagih seluruh kekurangan penerimaan sewa bangunan di Kawasan Goa Lawah untuk tahun 2023, 2024, dan 2025.
Bupati Satria: Segera Ditindaklanjuti, Tak Boleh Terulang
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan kesiapannya. “Ini segera akan kami lakukan, begitu rekomendasi ini turun akan saya teruskan ke kepala OPD agar ditindaklanjuti sehingga tahun berikutnya tidak terulang lagi,” kata Bupati Satria.
Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom menegaskan agar Bupati segera melaksanakan rencana aksi sesuai jadwal yang ditetapkan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Seluruh rekomendasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meminimalisir potensi kebocoran pendapatan di masa mendatang.