Kejagung Lelang 16 Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro, Raup Rp129,15 Miliar untuk Negara

Penulis: Xander Situmorang  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 11:34:31 WIB
Kejagung meraup Rp129,15 miliar dari lelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

BALI — Kejaksaan Agung mencatatkan perolehan signifikan dari lelang aset rampasan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merinci total akumulasi penjualan mencapai Rp129.150.777.411.

"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar," kata Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Apartemen Laku di Atas Limit, 74 Unit Menunggu Lelang Ulang

Dari penjualan 16 unit apartemen South Hills Kuningan, Kejagung mengantongi Rp38.328.767.411. Nilai tersebut tercatat lebih tinggi Rp620 juta dari limit yang ditetapkan.

Namun, dari total 90 unit yang dijadwalkan dilelang, mayoritas belum menemukan pembeli. "Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujar Anang.

Sisa unit tersebut akan ditawarkan kembali pada proses berikutnya dengan mekanisme serupa. Kejagung belum merinci jadwal pasti, namun memastikan proses tetap transparan melalui kanal resmi.

Tanah Laku Jauh di Atas Limit, Kelebihan Capai Rp31 Miliar

Kinerja lelang bidang tanah justru lebih impresif. Seluruh 24 bidang tanah yang ditawarkan laku terjual dengan total Rp90.822.010.000.

Capaian ini melampaui nilai limit hingga Rp31.041.000.000, menandakan animo peserta terhadap aset tanah terpidana cukup tinggi. Meski demikian, masih terdapat 16 bidang tanah yang belum laku dan akan kembali dilelang.

Kejagung memastikan seluruh aset sitaan eksekusi terkait perkara korupsi akan terus dioptimalkan untuk pemulihan kerugian negara.

Mekanisme e-Auction Terbuka, Penawaran Tanpa Kehadiran Peserta

Proses lelang menggunakan skema penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik peserta. Seluruh penawaran dilakukan melalui surat elektronik pada domain resmi https://lelang.go.id dengan batas akhir mengikuti waktu server.

"Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," jelas Anang.

Sistem lelang daring ini dinilai lebih efektif menjangkau calon pembeli luas sekaligus meminimalisir praktik kolusi. Kejagung juga memperbarui daftar aset rampasan yang siap dilelang melalui kanal resmi untuk menjamin akuntabilitas publik.

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asabri. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruh aset yang dirampas negara merupakan hasil penyitaan eksekusi atas perkara tersebut.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top