Pencarian

2 Titik SIM Keliling di Bali Hari Ini 30 Juli 2026: Lokasi di Badung dan Klungkung, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangan

Kamis, 30 Juli 2026 • 21:43:01 WIB
2 Titik SIM Keliling di Bali Hari Ini 30 Juli 2026: Lokasi di Badung dan Klungkung, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangan
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di dua lokasi di Kabupaten Badung dan satu lokasi di Kabupaten Klungkung pada 30 Juli 2026.

MANGUPURA — Warga Bali yang masa berlaku SIM-nya habis atau hendak memperpanjang hari ini bisa memanfaatkan dua lokasi SIM Keliling yang tersebar di Kabupaten Badung dan Klungkung. Layanan ini dihadirkan agar proses perpanjangan tidak perlu lagi dilakukan di kantor Satpas yang kerap padat.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling 30 Juli 2026

Untuk wilayah Badung, petugas melayani di dua titik. Pertama, di Damkar Dalung atau tepat di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi ini buka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.

Sementara itu, di Kabupaten Klungkung, gerai SIM Keliling hanya tersedia di satu titik, yakni di depan Kantor Bupati Klungkung. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga selesai.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon diminta membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi. Syarat utamanya adalah KTP elektronik, SIM lama yang masih aktif, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Khusus untuk surat keterangan sehat dan psikologi, biaya yang dikenakan di lokasi SIM Keliling sudah ditentukan. Namun, jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020

Biaya resmi perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil) dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) sebesar Rp75.000.

Selain biaya pokok tersebut, ada dua komponen biaya tambahan yang harus disiapkan. Biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan biaya tes psikologi Rp60.000. Total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM A menjadi Rp175.000 dan SIM C menjadi Rp170.000.

Pantau Jadwal Terbaru Lewat Akun Resmi Ditlantas

Polda Bali mengingatkan bahwa jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Masyarakat disarankan mengecek jadwal terbaru melalui akun resmi media sosial Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat sebelum berangkat.

Layanan ini diharapkan bisa memangkas waktu antrean dan memberikan akses lebih dekat bagi warga yang tinggal jauh dari kantor polisi. (Agung Dharmada/Balipost)

Bagikan
Sumber: balipost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks