BALI — Jadwal persidangan tersebut menandai babak baru penegakan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan yang akan dibacakan, Yaqut diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah yang berasal dari sejumlah pihak swasta. Dana tersebut diduga sebagai imbalan atas pengaturan jatah kuota haji tambahan yang diberikan kepada kelompok bimbingan manasik haji dan umrah (KBIHU) tertentu pada musim haji 2023 dan 2024.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat itu, Hilman Latief. Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pengaturan biaya dan penempatan asrama haji yang tidak sesuai prosedur.
Menanggapi jadwal sidang yang telah diterbitkan, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan kliennya siap mengikuti seluruh proses persidangan. Mereka menegaskan akan menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi apabila dakwaan jaksa dianggap tidak cermat atau tidak lengkap.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Pak Yaqut akan hadir dan kami akan pelajari dakwaan secara saksama sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam keterangan singkatnya.
Di sisi lain, KPK memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Lembaga antirasuah itu juga telah menyita sejumlah aset dan barang bukti elektronik yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat alat bukti.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Mei 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp 12 miliar dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk di rumah dinas dan kantor Kemenag.
Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 85 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih biaya operasional haji yang dibebankan kepada jemaah dengan realisasi anggaran yang dimanipulasi oleh sejumlah oknum pejabat Kemenag.
Proses persidangan dengan terdakwa Yaqut ini akan menjadi ujian bagi pengadilan untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik berpangkat tinggi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung setiap pekan hingga putusan dibacakan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari unsur kementerian dan penyelenggara ibadah haji.