MANGUPURA — Layanan SIM Keliling Polda Bali menyiapkan dua titik operasional pada Sabtu (19/9) untuk mempermudah warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Titik pertama berada di Polres Badung, tepatnya di Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Titik kedua ada di Polres Tabanan, bertempat di Pasar Senggol Tabanan. Layanan di lokasi ini baru dibuka pada malam hari, yakni pukul 18.00 sampai 20.00 WITA.
Persyaratan yang Wajib Dibawa Pemohon
Pemohon perlu menyiapkan KTP elektronik beserta fotokopinya. Selain itu, SIM lama yang masih aktif juga harus dibawa lengkap dengan fotokopi.
Dokumen lain yang tidak boleh tertinggal adalah surat keterangan sehat dan psikologi. Kedua surat ini menjadi syarat administratif sebelum pemohon mengikuti proses perpanjangan di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara SIM C (motor) dipatok Rp75.000.
Di luar biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi. Jika tes kesehatan dan psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
- Biaya tes kesehatan: Rp35.000
- Biaya tes psikologi: Rp60.000
Jam Layanan di Badung dan Tabanan Berbeda
Polres Badung membuka layanan sejak pagi, tepatnya pukul 08.00 WITA. Lokasinya terbagi dua, yaitu Damkar Dalung di sisi timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Polres Tabanan memilih jam malam untuk melayani pemohon, yakni pukul 18.00 hingga 20.00 WITA di Pasar Senggol Tabanan. Perbedaan jam ini memberi pilihan bagi warga yang sibuk pada pagi hingga sore hari.
Antisipasi Perubahan Jadwal
Polda Bali mengimbau masyarakat memantau jadwal terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. Langkah ini untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak pada hari berlangsungnya layanan.
Kehadiran SIM Keliling diharapkan memangkas waktu dan biaya perjalanan warga yang selama ini harus mengurus perpanjangan langsung ke kantor Satpas. Layanan bergerak ini juga menjadi alternatif bagi pemohon di wilayah Badung dan Tabanan yang jaraknya cukup jauh dari pusat layanan SIM.