Pencarian

OJK Terbitkan POJK 15 dan 16 Tahun 2026, Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 • 08:03:31 WIB
OJK Terbitkan POJK 15 dan 16 Tahun 2026, Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

BALI — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK yang menjadi dasar hukum pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan bursa tersebut. Peralihan kewenangan mulai berlaku 1 Januari 2027, bertepatan dengan beroperasinya BMKS.

Penerbitan dua POJK ini merupakan langkah awal OJK menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK). Regulasi itu memberi mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Tujuan utamanya membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Pengaturan juga ditujukan memberi kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

Dua POJK dengan Fokus Berbeda

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. Peralihan dilakukan agar proses transisi berjalan lancar dan terukur.

Ada tiga pertimbangan utama dalam penahapan ini:

  • Menjaga stabilitas pasar selama masa peralihan
  • Mencegah terjadinya kekosongan hukum
  • Meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan

Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap operasional bursa. Aturan ini menjadi rujukan teknis bagi penyelenggara bursa dalam menjalankan fungsinya.

Peralihan Kewenangan Efektif 1 Januari 2027

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027, saat BMKS beroperasi. Tenggat ini memberi ruang bagi OJK dan Bappebti menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang dibutuhkan.

Bagi pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditi, masa transisi ini krusial. Mereka perlu menyesuaikan sistem dan kepatuhan dengan rezim pengawasan OJK yang berbeda dari Bappebti. OJK menyatakan proses transisi dirancang agar tidak mengganggu bisnis yang sudah berjalan.

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar Mineral dan Komoditas

Kehadiran BMKS di bawah pengawasan OJK menandai perubahan lanskap tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Selama ini, perdagangan berjangka komoditi berada di bawah Bappebti, Kementerian Perdagangan.

Dengan berpindah ke OJK, pengawasan transaksi di bursa mineral dan komoditas akan menyatu dengan pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih luas. Ini membuka peluang integrasi yang lebih erat antara pasar komoditas dan pasar keuangan, termasuk potensi keterlibatan investor institusi domestik.

Namun, kesiapan infrastruktur dan aturan turunan menjadi penentu. Tanpa regulasi teknis yang memadai, target operasional BMKS pada 1 Januari 2027 berisiko mundur. OJK belum merinci aturan pelaksana lanjutan dari kedua POJK tersebut.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks