Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Lithuania Pemilik Akun @the.bali.dream, Kerja Ilegal Jadi Marketing Wisata

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:00:39 WIB
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Lithuania berinisial BR atas penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja ilegal sebagai pemasar digital.

BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Seorang pria berinisial BR, WNA Lithuania kelahiran Israel, dideportasi setelah terbukti bekerja ilegal sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar untuk pemasaran digital "The Bali Dream".

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan penindakan ini berawal dari penelusuran informasi yang beredar masif di media sosial. Tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang dimiliki.

Terungkap dari Unggahan Media Sosial

Penindakan ini bermula dari unggahan akun Instagram @aelexav yang menyebutkan adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Melalui identifikasi sistem pengenalan wajah atau face recognition identification system, dua sosok dalam unggahan tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28), keduanya pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

Hasil penelusuran perlintasan menunjukkan SG dan AC telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan "The Bali Dream" yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Modus Penyalahgunaan Visa Kunjungan Bisnis

Penyelidikan mengungkap situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk bekerja sebagai konten kreator berbayar dan melakukan pemasaran digital.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki," kata Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8) malam.

Sanksi Cekal Lima Tahun dan Pemulangan Paksa

Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta sanksi cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius.

Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik "The Bali Dream" di wilayah Indonesia.

"Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Bali

Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA yang merugikan. Ia memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif.

"Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

"Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," pungkas Hendarsam Marantoko.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: kanalbali.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top