DENPASAR — Langit biru yang tampak cerah di atas Kota Denpasar tidak menjamin udara yang kita hirup bersih. Indeks kualitas udara (AQI) di ibu kota Provinsi Bali ini kini menunjukkan tren menuju buruk, didorong oleh tingginya emisi dari sektor transportasi dan berkurangnya ruang terbuka hijau.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar tahun 2025 mencatat jumlah penduduk telah menembus angka 760 ribu jiwa. Dengan luas wilayah yang terbatas, kepadatan penduduk mencapai sekitar 5.369 jiwa per kilometer persegi, menjadikan aktivitas warga semakin terkonsentrasi di pusat kota.
Denpasar Barat menjadi wilayah terpadat dengan lebih dari 8.000 jiwa per kilometer persegi, disusul Denpasar Utara, Timur, dan Selatan. Tingginya angka ini berbanding lurus dengan volume kendaraan yang melintas setiap hari.
Berdasarkan data BPS 2025, Kota Denpasar menyumbang jumlah kendaraan terbanyak di Bali, mencapai 1.855.554 juta unit. Angka ini jauh melampaui Kabupaten Badung yang mencatat 1.031.701 juta kendaraan dan Kabupaten Gianyar dengan 586.503 kendaraan.
Denpasar tak hanya menjadi pusat aktivitas bagi penduduknya sendiri. Kota ini juga menjadi tujuan utama masyarakat dari berbagai daerah di Bali maupun luar Bali untuk bekerja, membuka usaha, atau mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.
Arus urbanisasi ini memicu pembangunan besar-besaran, mulai dari kebutuhan hunian, transportasi, hingga infrastruktur. Lahan terbuka hijau yang sebelumnya didominasi sawah dan kebun di wilayah pinggiran pun perlahan tergerus menjadi kawasan terbangun.
Pertumbuhan kota yang padat menciptakan paradoks. Peningkatan jumlah penduduk berbanding lurus dengan aktivitas transportasi dan konsumsi energi yang menghasilkan emisi. Inventarisasi emisi di Kota Denpasar menunjukkan sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar pencemar udara.
Kendaraan bermotor melepaskan berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikel halus (PM). Di saat yang sama, alih fungsi lahan dan berkurangnya ruang terbuka hijau mengurangi kemampuan kota untuk menyerap polutan, membuat kualitas udara semakin rentan menurun.
Meskipun indeks kualitas udara pada hari-hari tertentu masih berada di kategori sedang (moderate), paparan partikel halus yang terjadi secara berulang tetap berbahaya. Konsentrasi PM2.5 yang mencapai 38 µg/m³ pada awal Agustus 2026 menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan dan kardiovaskular berisiko paling tinggi mengalami gangguan kesehatan akibat polusi ini.
Polusi udara di Denpasar kini menjadi indikator penting apakah pertumbuhan kota benar-benar diiringi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Jika pembangunan terus berlangsung tanpa pengendalian emisi dan perlindungan ruang ekologis, maka biaya kesehatan yang harus ditanggung warga akan semakin besar di masa depan.