Beras Premium di Denpasar Ditemukan Dijual Rp15.800 per Kg, Satgas Pangan Polda Bali Turun ke Pasar Kreneng

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Selasa, 08 September 2026 | 18:01:02 WIB
Petugas Satgas Pangan Polda Bali memeriksa harga beras premium dan medium di Pasar Kreneng, Denpasar.

DENPASAR — Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan personel Satgas Pangan di sejumlah titik perdagangan beras di Kota Denpasar. Selain pasar tradisional, petugas juga mengecek distributor UD Sari Limo untuk melihat struktur harga dan mata rantai distribusi sebelum beras sampai ke konsumen.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menegaskan langkah ini bukan untuk mencari-cari kesalahan pedagang, melainkan memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga wajar sesuai ketentuan pemerintah.

“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pedagang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

HET Beras di Bali: Premium Rp14.900 dan Medium Rp13.500 per Kilogram

Berdasarkan hasil pengecekan di Pasar Kreneng, petugas menemukan beras premium dan medium yang dijual melampaui HET yang berlaku. Adapun HET beras di wilayah Bali ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.

Dalam pemeriksaan itu, beras premium kemasan 25 kilogram di sejumlah pedagang ditemukan dijual hingga Rp395.000 atau sekitar Rp15.800 per kilogram. Selisihnya mencapai Rp900 per kilogram dari ketentuan yang berlaku.

Bukan Razia, Petugas Utamakan Edukasi dan Imbauan

Alih-alih langsung menindak, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang ditetapkan pemerintah. Pendekatan persuasif ini dipilih agar pedagang tetap bisa menjalankan usahanya tanpa merugikan konsumen.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan. Pedagang tetap boleh mendapatkan keuntungan yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ariasandy.

Pemantauan Berkala di Pasar Tradisional dan Distributor

Satgas Pangan Polda Bali memastikan pemantauan akan dilakukan secara berkala di pasar tradisional, distributor, dan titik distribusi pangan lainnya. Pengawasan ini mencakup harga dan mutu beras, mulai dari tingkat distributor hingga pasar eceran.

Pemeriksaan di UD Sari Limo sendiri dilakukan untuk melihat keterkaitan harga beli dari pemasok dengan harga jual distributor maupun pedagang eceran. Dengan begitu, rantai perdagangan pangan diharapkan tetap sehat dan konsumen tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top