DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar untuk periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Koster menegaskan perhatiannya terhadap kesejahteraan anggota BPSK, salah satunya melalui rencana kenaikan honorarium. Menurutnya, institusi ini punya peran strategis di tengah dinamika hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang semakin kompleks.
Komposisi Tiga Unsur untuk Penyelesaian Berimbang
Keanggotaan BPSK Kota Denpasar untuk lima tahun ke depan terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Unsur pemerintah diwakili oleh Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.
Unsur konsumen diwakili oleh Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Adapun unsur pelaku usaha diwakili oleh I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, serta Budiman Antonius Sinaga.
Koster: Tak Boleh Berat ke Konsumen
Dalam sambutannya, Koster menekankan pentingnya keseimbangan dalam penyelesaian sengketa. "Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator," ujarnya.
Ia menambahkan, Bali sebagai daerah tujuan wisata membutuhkan keberadaan BPSK untuk memberikan kepastian dan menjaga keseimbangan. "Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik," imbuhnya.
Perintah Susun Program Kerja dan Pemetaan Sengketa
Koster meminta BPSK segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. Ia juga meminta lembaga itu melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi permasalahan yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen.
Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam membangun manajemen yang bersifat antisipatif agar Bali terhindar dari potensi persoalan di bidang perlindungan konsumen. Koster juga berharap keberadaan BPSK ke depan dapat dibentuk di seluruh kabupaten di Bali.
Kadisperindag: Jaga Profesionalisme dan Integritas
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menyatakan komposisi tiga unsur dalam keanggotaan BPSK mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. "BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan," ujarnya.
Dengan dilantiknya anggota baru, masyarakat diharapkan semakin memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.