DENPASAR — Layanan SIM Keliling menyambangi tiga titik di Bali pada Selasa, 15 September 2026. Di Klungkung, layanan dibuka di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 hingga selesai.
Warga Badung punya dua pilihan lokasi: Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik di kawasan Puspem Badung. Keduanya melayani mulai pukul 08.00. Sementara di Karangasem, layanan beroperasi di Mall Pelayanan Publik Karangasem sejak pukul 09.00.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Artinya, masa berlaku SIM belum habis saat mendatangi loket keliling.
Pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, dan perpanjangan SIM kedaluwarsa tidak dilayani di sini. Jika masa berlaku sudah lewat, pemilik harus mengurus SIM baru di kantor Satpas.
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000. Adapun SIM C dikenai Rp 75.000.
Pemohon diminta melengkapi dokumen berikut agar proses perpanjangan tidak terhambat:
Warga yang datang tanpa surat keterangan sehat dan psikologi biasanya diminta mengurusnya lebih dulu di lokasi yang disediakan penyelenggara. Karena itu, datang lebih awal membantu menghindari antrean panjang, terutama di titik yang melayani sejak pukul 08.00 seperti Dalung dan Puspem Badung.