MANGUPURA — Dua jadwal layanan SIM Keliling resmi dibuka serentak di Kabupaten Badung dan Klungkung pada Senin (7/9). Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis dapat mengurus perpanjangan di lokasi yang telah ditentukan sejak pagi hingga proses pelayanan selesai.
Untuk Kabupaten Badung, petugas berjaga di dua titik. Pertama, di Kantor Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan di dua lokasi ini dimulai pukul 08.00 WITA.
Sementara itu, Polres Klungkung membuka gerai serupa di depan Kantor Bupati Klungkung dan Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida. Jadwal layanan di kabupaten ini dimulai lebih siang, yakni pukul 09.00 WITA, dan berlangsung sampai selesai.
Syarat Wajib Bawa KTP Elektronik dan Surat Sehat
Pemohon diwajibkan membawa kelengkapan administrasi agar proses tidak tertunda. Berkas yang harus disiapkan meliputi KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan lulus tes psikologi.
Petugas mengingatkan agar pemohon memastikan SIM yang diperpanjang tidak dalam status blokir atau bermasalah. Kepemilikan dokumen yang lengkap akan mempercepat penerbitan SIM baru di lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020
Warga perlu menyiapkan dana sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tarif resmi yang dibayarkan ke kas negara untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Di luar biaya pokok tersebut, ada komponen tambahan yang wajib dibayarkan terkait pemeriksaan administrasi di lokasi. Rinciannya, biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan biaya tes psikologi Rp60.000.
Jika pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di fasilitas kesehatan lain di luar lokasi SIM keliling, maka besarannya bisa berbeda sesuai tarif yang berlaku di tempat tersebut.
Panduan Memantau Jadwal Jika Ada Perubahan Mendadak
Jadwal operasional layanan ini bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk mengantisipasi pembatalan atau perpindahan lokasi, masyarakat disarankan memantau akun media sosial resmi milik Ditlantas Polda Bali atau akun Polres setempat sebelum berangkat.
Hadirnya layanan jemput bola ini diharapkan mempermudah warga di daerah, termasuk di kawasan kepulauan seperti Nusa Penida, untuk tetap patuh terhadap aturan administrasi berkendara tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.