DENPASAR — Forum Group Discussion (FGD) di Denpasar menyoroti kesenjangan antara data kesejahteraan dan kondisi riil masyarakat. Pembahasan berfokus pada perubahan desil yang memengaruhi kelayakan penerima bantuan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Rai Mantra, anggota Komite III DPD RI, menyebut dinamika DTSEN bisa membuat masyarakat kehilangan akses bantuan meski kondisi ekonominya belum membaik. Ia mencontohkan kasus di Karangasem, di mana warga yang tinggal di rumah tidak layak huni justru tidak memperoleh bantuan karena ketidaksesuaian data.
“Seperti kasus di Karangasem, ketika masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni tidak memperoleh bantuan akibat ketidaksesuaian data,” ungkap Rai Mantra dalam FGD tersebut.
Wakil Rektor III Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, mempertanyakan dasar perubahan desil. Ia juga menyoroti belum jelasnya mekanisme pelaporan dan penyelesaian ketika ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali menambahkan catatan soal belum transparannya hasil pemutakhiran data kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar warga tahu posisi desilnya dan bisa mengajukan keberatan bila datanya keliru.
Kepala BPS Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana mengakui integrasi berbagai sumber data masih menghadapi tantangan. Persoalannya berasal dari ketidaklengkapan variabel dan perbedaan kualitas data antarsumber.
Menurut Agus Gede, DTSEN bersifat dinamis sehingga membutuhkan penyesuaian dan penyempurnaan berkelanjutan. Tujuannya agar data yang dihasilkan lebih akurat dan tidak menimbulkan salah sasaran.
Di sektor kesehatan, ketidaksesuaian DTSEN berdampak pada status kepesertaan PBI JKN. BPJS Kesehatan menjelaskan pihaknya memakai data dari kementerian terkait dan mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memantau status kepesertaan serta perubahan desil.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyampaikan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk membantu pembiayaan iuran PBI JKN bagi masyarakat kelompok desil 1–5. Anggaran itu menjadi bantalan agar warga rentan tetap terlindungi jaminan kesehatan.
Rai Mantra menegaskan pentingnya konsistensi penerapan masa transisi (gradual tapering) selama 90 hari sebagaimana didorong Komite III DPD RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan.
“Masa transisi selama 90 hari harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten, tidak ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien,” tegas mantan Walikota Denpasar itu.
FGD juga membahas pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) di kabupaten/kota se-Bali. Dinas Sosial Provinsi Bali melaporkan tren capaian yang baik, dengan Kabupaten Bangli disebut menempati peringkat pertama secara nasional.
Meski begitu, sejumlah persoalan masih ditemukan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memengaruhi kelayakan penerima bantuan sosial, sementara hasil pelaksanaan program belum sepenuhnya jelas. Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana menyoroti penyaluran beras yang belum berjalan optimal.
Menutup pembahasan, Rai Mantra mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perangkat desa dan kelurahan. Koordinasi itu dinilai kunci agar persoalan ketidaksesuaian data bisa segera ditindaklanjuti.
“Penyempurnaan DTSEN tidak hanya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif, tetapi juga perlu dibarengi dengan empati dan dukungan yang memadai bagi kelompok rentan agar tetap dapat mengakses bantuan sosial secara memadai,” pungkasnya.