Pencarian

BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Rp20 T Cair Oktober-November 2026

Selasa, 29 September 2026 • 08:04:31 WIB
BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Rp20 T Cair Oktober-November 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tambahan dana APBN Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan cair dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026.

BALI — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tambahan dana APBN Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan cair dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026. Dana ini menyasar 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung negara. Peserta JKN yang ingin memastikan status kepesertaannya bisa mengeceknya lewat kanal resmi BPJS Kesehatan.

Kementerian Keuangan menegaskan suntikan dana ini berada di luar pagu anggaran rutin untuk penerima bantuan iuran. Total anggaran PBI dalam APBN sendiri mencapai sekitar Rp47 triliun, sehingga tambahan Rp20 triliun menjadi pelengkap agar layanan kesehatan tetap berjalan.

Keputusan pencairan diambil setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026). Suahasil menyebut dana itu bertujuan mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.

Kesenjangan Arus Kas BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkap iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun. Sementara manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.

Selisih arus kas sekitar Rp14 triliun itu membuat BPJS Kesehatan perlu menjaga likuiditas agar tetap bisa membayar fasilitas kesehatan.

"Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan," kata Prihati.

Siapa Penerima Manfaat Dana Tambahan

Dana tambahan Rp20 triliun diprioritaskan untuk membayari iuran 96,8 juta penerima bantuan iuran. Kelompok ini adalah peserta JKN yang iurannya ditanggung pemerintah, bukan peserta mandiri atau pekerja penerima upah.

BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen. Artinya, masih ada sekitar seperlima peserta yang statusnya tidak aktif dan berisiko kehilangan layanan bila iuran menunggak.

Jadwal Pencairan Dana

Pencairan dilakukan dua tahap: Rp10 triliun pada Oktober 2026 dan Rp10 triliun pada November 2026. Dana masuk ke kas BPJS Kesehatan, bukan langsung ke rekening peserta.

Karena itu, peserta tidak perlu menunggu transfer uang tunai. Manfaat yang dirasakan penerima bantuan iuran adalah tetap aktifnya status kepesertaan sehingga bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Cara Cek Status Kepesertaan

Peserta JKN dapat memastikan statusnya aktif melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Informasi lengkap soal status kepesertaan dan tagihan iuran dapat diakses melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau kantor cabang terdekat.

Prihati mengapresiasi tambahan dana tersebut karena membantu BPJS Kesehatan menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun," ujarnya.

Waspadai Penipuan Berkedok Bantuan Iuran

Tambahan dana APBN ini tidak membuka pendaftaran baru penerima bantuan iuran. Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengurusan PBI dengan biaya tertentu.

Pengaduan terkait layanan JKN bisa disampaikan lewat kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk kantor cabang dan layanan pengaduan yang tersedia. Pastikan setiap informasi soal iuran dan bantuan diverifikasi ke sumber resmi.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lenteratoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks