MANGUPURA — Polres Badung menyiapkan dua titik layanan SIM Keliling untuk warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung berlangsung serentak pada Senin (19/10), dengan jam operasional terbatas hingga pukul 13.00 WITA.
Antrean biasanya memadat pada jam pertama, terutama di titik Dalung yang berdekatan dengan pasar. Warga disarankan datang lebih awal agar proses perpanjangan selesai sebelum layanan ditutup.
Lokasi pertama berada di Damkar Dalung, tepat di sisi timur Pasar Dalung. Titik kedua di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, yang biasa menjadi rujukan warga perkotaan Mangupura.
Keduanya melayani perpanjangan SIM A untuk pengemudi mobil dan SIM C untuk pengendara motor. Layanan tidak menerima permohonan SIM baru, hanya perpanjangan.
Pemohon perlu membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Berkas yang tidak lengkap biasanya membuat pemohon harus kembali di lain hari.
Untuk tes kesehatan dan psikologi, warga bisa memanfaatkannya langsung di lokasi layanan. Jika memilih fasilitas kesehatan lain, tarif yang dikenakan bisa berbeda.
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A, biaya yang disiapkan Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Ada biaya tambahan di luar penerbitan SIM. Tes kesehatan dikenakan Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000 bila dilakukan di fasilitas yang disediakan layanan.
Jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu, misalnya karena penyesuaian hari libur atau agenda kepolisian. Warga diimbau memeriksa akun resmi Ditlantas Polda Bali dan Polres setempat sebelum berangkat.
Layanan keliling ini menjadi alternatif bagi warga Badung yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas pada hari kerja. Dengan dua titik di Dalung dan Puspem Badung, jangkauan layanan mencakup kawasan pasar hingga pusat pemerintahan kabupaten.