BADUNG — Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyatakan deportasi 10 WNA tersebut bagian dari patroli keimigrasian rutin. Dua dari sepuluh orang itu merupakan eks narapidana kasus pencurian yang sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Dua lainnya terdeteksi overstay.
Tiga Investor Asing Langgar Izin Usaha dan Lokasi
Kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan pekan ini. Tiga WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor tercatat melanggar ketentuan yang berbeda.
ALY asal Amerika Serikat beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila. NA asal Australia memberikan keterangan palsu terkait investasi. Sementara JA, juga dari Australia, tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Model Iklan hingga DJ Canggu Ikut Ditindak
Pelanggaran izin tinggal lain melibatkan ED asal Rusia yang bekerja sebagai model iklan minuman. Ada pula RM asal Jerman yang terbukti memegang paspor ganda.
AK asal Ukraina ditindak karena bekerja sebagai Disk Jockey di kawasan Canggu berbekal bridging visa. Ketiga kasus ini menambah daftar WNA yang aktivitasnya tidak sejalan dengan izin tinggal yang dipegang.
Overstay 87 Hari hingga Sanksi Penangkalan
Dua WNA dideportasi murni karena melewati batas izin tinggal. HBC asal Aljazair overstay 87 hari, sedangkan ADH asal Australia melebihi batas 78 hari.
Seluruh 10 WNA yang dideportasi kini masuk daftar penangkalan. Langkah itu mencegah mereka kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode tertentu.
Pengawasan Diperketat demi Ketertiban Bali
Novyandri menegaskan patroli keimigrasian dijalankan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai ketentuan berlaku.
"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," kata Novyandri.
Ia menyebut penindakan ini sebagai wujud komitmen menjaga ketertiban di Bali. Kebijakan tersebut mengikuti arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan.