SIM Keliling di Bali Kamis 22 Oktober 2026, Melayani 4 Kabupaten dengan Tarif Mulai Rp75.000

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:31:32 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Bali beroperasi di empat kabupaten pada Kamis, 22 Oktober 2026.

MANGUPURA — Layanan SIM Keliling Polda Bali kembali beroperasi di empat kabupaten pada Kamis (22/10/2026). Polres Badung menempatkan petugas di dua titik sekaligus, yaitu Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dengan jam layanan pukul 08.00–13.00 WITA.

Di Gianyar, layanan dibuka di Sentral Parkir Monkey Forest Ubud mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WITA. Sementara Polres Tabanan melayani di Coco Mart Kampung Lot mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai, dan Polres Klungkung membuka pos di depan Kantor Bupati Klungkung sejak pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Dokumen yang Wajib Dibawa ke Lokasi SIM Keliling

Pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C perlu menyiapkan KTP elektronik beserta fotokopinya. Bawa pula SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, ditambah surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Kelengkapan dokumen menjadi penentu kelancaran proses di lokasi. Petugas di tiap titik biasanya memeriksa berkas sebelum pemohon masuk ke tahap perpanjangan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Tarif resmi perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), pemohon membayar Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) dikenakan Rp75.000.

Ada biaya tambahan di luar tarif pokok tersebut. Tes kesehatan dikenakan Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar lokasi SIM keliling, tarifnya bisa berbeda.

  • SIM A (mobil): Rp80.000
  • SIM C (motor): Rp75.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp60.000

Empat Titik Layanan dan Jam Operasionalnya

Polres Badung membuka layanan di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 08.00–13.00 WITA. Polres Gianyar melayani di Sentral Parkir Monkey Forest Ubud, pukul 08.30–11.00 WITA.

Polres Tabanan menempati Coco Mart Kampung Lot dengan jam layanan mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai. Adapun Polres Klungkung membuka pos di depan Kantor Bupati Klungkung sejak pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Pantau Jadwal Terbaru lewat Kanal Resmi

Layanan SIM Keliling dimaksudkan memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, masyarakat disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat sebelum berangkat ke lokasi.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top