BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak 17 warga negara asing yang diduga menjalankan sindikat pinjaman daring ilegal dari sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penindakan dilakukan pada Senin (26/10) setelah petugas mendapati para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal.
Para pelaku berasal dari dua negara, Malaysia dan Singapura. Mereka beroperasi dari satu vila yang dijadikan basis kegiatan.
Sindikat pinjol ini tidak membidik warga Indonesia. Sasaran mereka adalah peminjam yang berada di luar negeri.
Pola tersebut membuat aktivitas mereka luput dari perhatian warga sekitar vila. Operasional dijalankan dari balik tembok penginapan, bukan dari kantor yang terbuka.
Pengungkapan bermula dari temuan pelanggaran administratif. Para WNA itu tidak memiliki dasar izin tinggal yang sah untuk bekerja, apalagi menjalankan usaha keuangan.
Imigrasi menilai aktivitas pinjol ilegal sebagai kegiatan yang memerlukan izin kerja dan izin usaha tersendiri. Dua hal itu tidak dimiliki para pelaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai belum merinci pasal yang dikenakan kepada 17 WNA tersebut. Instansi ini juga belum menyampaikan apakah ada pihak lain di luar 17 orang itu yang ikut diperiksa.
Kasus di Kuta Utara menambah daftar operasi pinjol ilegal yang dijalankan WNA dari Bali. Pulau ini dipilih karena akses internet cepat, banyak vila sewa, dan arus wisatawan yang tinggi sehingga keberadaan orang asing tidak mencolok.
Model bisnisnya lintas batas. Aplikasi pinjaman dipasang dari jarak jauh, korban berada di negara lain, sementara server dan tim penagih bekerja dari Bali.
Penindakan terhadap 17 WNA ini bergantung pada hasil pemeriksaan keimigrasian. Langkah berikutnya adalah proses administratif, dengan opsi deportasi bila pelanggaran izin tinggal terbukti.