DENPASAR — Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyatakan penindakan terhadap 10 WNA tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam operasi periode tersebut. Tiga kasus di antaranya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Siapa Saja yang Dideportasi dan Apa Pelanggarannya
WNA berinisial ALY asal Amerika Serikat terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi yang tercantum dalam izinnya. ALY juga kedapatan mempromosikan vila.
Dua warga Australia turut ditindak. NA memberikan keterangan palsu terkait investasi, sedangkan JA tetap menjalankan kegiatan usaha meski izin usahanya telah dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran lain datang dari ED asal Rusia yang bekerja sebagai model iklan minuman. RM asal Jerman menggunakan paspor ganda, sementara AK asal Ukraina bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan bridging visa.
Dua WNA Overstay Lebih dari Dua Bulan
Dua WNA dijatuhi deportasi karena melanggar masa berlaku izin tinggal. HBC asal Aljazair tinggal melebihi batas izin selama 87 hari, sedangkan ADH asal Australia overstay 78 hari.
Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi dua WNA yang disebut merupakan mantan narapidana kasus pencurian. Keduanya sebelumnya pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Daftar Penangkalan Berlaku bagi Seluruh Deportan
Seluruh WNA yang dideportasi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Kebijakan itu membuat mereka dapat dikenai pembatasan masuk kembali ke Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.
Novyandri menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.