BALI — Daya Tarik Wisata Jatiluwih di Kecamatan Penebel, Tabanan, kembali jadi sorotan setelah warga mengeluh tetap diperiksa dan dipungut biaya saat melintas. DPRD Tabanan meminta mekanisme pungutan dievaluasi agar masyarakat yang hanya melintas tidak diperlakukan sebagai wisatawan. Keluhan serupa berulang kali viral di media sosial, menandakan persoalan ini belum tuntas.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan perlunya aturan tegas yang membedakan wisatawan dari masyarakat yang sekadar melintas di kawasan Jatiluwih. Menurutnya, pungutan hanya layak dikenakan kepada pengunjung yang benar-benar menikmati objek wisata, bukan warga yang menggunakan jalur untuk aktivitas sehari-hari.
Arnawa meminta pengelola DTW Jatiluwih berkoordinasi dengan dinas terkait dan DPRD untuk membahas persoalan tersebut. Ia menilai pengembangan pariwisata harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak terhadap citra pariwisata Tabanan.
Keluhan muncul karena sejumlah warga mengaku tetap diperiksa dan diminta membayar ketika melintas di kawasan Jatiluwih, meski tidak berniat berwisata. Kasus serupa beberapa kali mencuat dan viral di media sosial.
Bagi warga Penebel dan sekitarnya, jalur melalui Jatiluwih merupakan akses sehari-hari, bukan tujuan rekreasi. Pemeriksaan di pos penjagaan dinilai memperlambat perjalanan dan menimbulkan kesan bahwa semua pengendara diperlakukan sama.
Manager DTW Jatiluwih I Ketut Purna membantah adanya pungutan terhadap masyarakat yang hanya melewati kawasan wisata. Pemeriksaan kendaraan di pos penjagaan, katanya, dilakukan untuk mengetahui tujuan pengendara.
"Kalau memang hanya melintas, silakan lewat. Namun, kalau berhenti dan berkunjung ke objek wisata, tentu ada retribusi sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan pemerintah," kata Purna.
Purna menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali yang merasa terganggu dengan pemeriksaan tersebut. Retribusi, menurutnya, hanya dikenakan kepada pengunjung yang menikmati kawasan wisata, termasuk yang berhenti untuk makan atau minum.
Pemeriksaan di pos penjagaan tetap dilakukan sebagai langkah mengantisipasi pengunjung yang menikmati kawasan wisata tetapi tidak membayar tiket. Pengelola DTW Jatiluwih menyatakan terbuka untuk menjelaskan mekanisme tersebut kepada DPRD maupun pihak terkait.
"Kami siap datang ke DPRD untuk memberikan penjelasan. Atau pihak DPRD datang ke sini (Jatiluwih). Mari duduk bersama mencari solusi. Prinsipnya, kami tidak memungut retribusi kepada masyarakat yang hanya melintas," ujar Purna.
Bagi traveler yang memang datang untuk menikmati terasering sawah Jatiluwih, retribusi tetap berlaku sesuai kesepakatan dengan pemerintah. Yang menjadi sorotan bukan tarifnya, melainkan cara petugas memilah pengunjung di lapangan.
Wisatawan disarankan menyiapkan tujuan kunjungan secara jelas saat melewati pos pemeriksaan. Jika hanya melintas menuju destinasi lain di sekitar Penebel, sampaikan terus terang kepada petugas.
Kepastian aturan baru masih menunggu hasil pembahasan DPRD Tabanan bersama pengelola dan dinas terkait. Informasi terkini soal tarif dan mekanisme pemeriksaan dapat dikonfirmasi via Dinas Pariwisata Tabanan atau pengelola DTW Jatiluwih.
Jatiluwih tetap layak masuk daftar perjalanan ke Tabanan, terutama bagi pencinta lanskap sawah bertingkat dan udara sejuk Penebel. Alokasikan waktu setidaknya dua hingga tiga jam untuk menyusuri jalur trekking dan berhenti di warung sekitar. Sebelum berangkat, pastikan rute dan tujuan perjalanan sudah jelas agar proses di pos pemeriksaan berjalan lancar.