BALI — Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita 15.622 liter Solar dan Biosolar bersubsidi dalam operasi 14 hari kerja hingga Rabu (4/11/2026), dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Warga yang mengantre panjang di SPBU dan nelayan kecil yang kehilangan jatah Biosolar adalah pihak paling terdampak dari penimbunan ini. Kepolisian meminta masyarakat melaporkan praktik pembelian berulang ke kanal pengaduan resmi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangani 11 laporan polisi dalam operasi pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi. Dari 11 laporan tersebut, empat kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus dengan delapan tersangka, sementara tujuh kasus lain diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Polres Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 15.622 liter Solar dan Biosolar, atau sekitar 15,6 ton. Angka ini menjadikan pengungkapan tersebut salah satu yang terbesar di wilayah hukum Polda Babel dalam periode penindakan terbaru.
Temuan terbesar berada di kawasan Jalan Lintas Timur Selindung. Di titik penampungan itu, penyidik menyita sedikitnya 8.000 liter atau 8 ton Biosolar yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung operasional nelayan kecil.
Lokasi lain yang diungkap adalah kawasan Padang Pasir, Bangka Tengah, dan Desa Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Di Desa Rebo, petugas menciduk tiga tersangka: SU sebagai penampung utama, serta AH dan EA yang berperan sebagai pengerit di lapangan.
Para pelaku mengumpulkan BBM subsidi dengan memanfaatkan aplikasi MyPertamina di SPBU, lalu menampungnya di jeriken atau tangki modifikasi sebelum dijual kembali di pasar gelap. Pola ini dikenal sebagai "pengeritan", yakni pembelian berulang untuk menguras kuota harian.
Di Bangka Tengah, tersangka SA membeli Solar seharga Rp6.800 per liter dari SPBU dan menjualnya kembali Rp12.000 per liter. Selisih Rp5.200 per liter menjadi keuntungan ilegal yang dikumpulkan dari kuota milik warga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, menyatakan penindakan ini menjawab keluhan warga soal antrean BBM. Ia menyebut operasi berlangsung selama 14 hari kerja dan menjangkau seluruh wilayah hukum Polda Babel.
"Pengungkapan ini, menjawab keluhan masyarakat terkait antrean BBM. Dalam periode 14 hari kerja, total ada 11 Laporan Polisi yang berhasil kita ungkap di seluruh wilayah hukum Polda Babel," ujar Dwi Agung, Rabu (4/11/2026).
Biosolar yang ditimbun di Selindung semestinya menopang operasional nelayan kecil. Ketika jatah itu disedot penampung, nelayan membeli BBM dengan harga pasar gelap atau kehilangan pasokan sama sekali.
Praktik serupa juga memukul sektor produktif lain yang bergantung pada Solar bersubsidi. Pasokan yang seharusnya dinikmati warga berpindah ke pembeli yang menimbun untuk dijual lebih mahal.
Masyarakat yang menemukan pembelian berulang, penimbunan di jeriken, atau penjualan BBM subsidi di atas harga resmi dapat melapor ke kepolisian setempat atau kanal pengaduan Pertamina. Sertakan lokasi SPBU, waktu kejadian, dan bukti foto bila ada.
Polda Babel memastikan pengawasan distribusi pasokan energi di seluruh stasiun pengisian akan terus diperketat. Warga diimbau tidak bertransaksi dengan penjual BBM eceran tanpa izin, karena pembeli ikut menanggung risiko hukum dan kehilangan jaminan kualitas bahan bakar.