DENPASAR — Fakta itu terungkap dalam rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Mulyadi membeberkan bahwa penerbitan sertifikat HGB PT BTID berlangsung secara bertahap sejak 1993 hingga 2025.
“Pertama kali diterbitkan tahun 1993 dan berlanjut sampai tahun 2025 masih ada penerbitan sertifikat PT BTID,” ujar Mulyadi dalam rapat tersebut.
Reklamasi Mendominasi, Ada Juga Lahan Bekas Kawasan Hutan
Berdasarkan analisis BPN Denpasar, terdapat tujuh tipologi proses penerbitan HGB PT BTID. Selain reklamasi yang menjadi porsi terbesar, sertifikat juga diterbitkan dari tanah negara bekas tanah adat seluas 58,3 hektare, bekas hak milik sekitar 4,5 hektare, dan bekas HGB seluas 350 meter persegi.
Mulyadi juga mengungkap adanya tiga HGB yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dua di antaranya adalah HGB Nomor 90 dan 96 dengan total luas mencapai 49,24 hektare.
Kewenangan BPN Terbatas, Pemda yang Urus Dampak Mangrove
Mulyadi menegaskan, kewenangan Kementerian ATR/BPN hanya sebatas aspek pemberian hak atas tanah dan administrasi pertanahan. Sementara dampak pembangunan terhadap kawasan mangrove dan lingkungan hidup, menurut dia, menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Ketika dilakukan proses pembangunan dan itu berimplikasi terhadap hutan mangrove, yang memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan lahan oleh PT BTID tetap harus tunduk pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peraturan zonasi, serta RTRW yang berlaku.
Kejati Bali Turun ke Lapangan, Temukan Lahan Tukar Guling Bersinggungan dengan Kawasan Hutan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali bersama sejumlah lembaga terkait melakukan joint survey ke dua kabupaten yang menjadi objek lahan tukar guling mangrove PT BTID, yakni Karangasem dan Jembrana.
Hasil penelusuran lapangan bersama media mengungkap fakta baru. Lahan yang menjadi objek tukar guling merupakan pipil milik masyarakat yang lokasinya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali.
Temuan ini kembali memicu sorotan publik terkait legalitas dan mekanisme tukar guling lahan mangrove yang selama bertahun-tahun menjadi polemik di Pulau Dewata.