Pencarian

Gawat! 95 Lahan Sekolah di Karangasem Belum Bersertifikat, Satu Diduga Berubah Status Kepemilikan

Senin, 25 Mei 2026 • 15:39:01 WIB
Gawat! 95 Lahan Sekolah di Karangasem Belum Bersertifikat, Satu Diduga Berubah Status Kepemilikan
Sebanyak 95 lahan sekolah di Karangasem belum memiliki sertifikat resmi.

KARANGASEM — Temuan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Karangasem. Dari total aset lahan sekolah yang ada, 95 bidang di antaranya masih berstatus “gantung” alias belum bersertifikat. Kondisi ini membuat aset daerah sangat rentan terhadap sengketa atau bahkan penguasaan pihak lain.

Apa yang Terjadi dengan Satu Lahan yang Diduga Hilang?

Dari 95 lahan bermasalah tersebut, satu bidang tanah sekolah diduga kuat sudah berubah status kepemilikan. Lahan itu disebut telah tercatat atas nama pribadi dan tidak lagi masuk dalam inventaris aset Pemerintah Kabupaten Karangasem.

“Ini temuan serius. Kami masih mendalami bagaimana proses peralihan itu bisa terjadi,” ujar sumber di lingkungan Pemkab Karangasem, Senin lalu.

Mengapa Banyak Lahan Sekolah Belum Bersertifikat?

Persoalan ini bukan baru. Selama bertahun-tahun, proses pensertifikatan aset tanah sekolah kerap terhambat oleh dua hal: biaya dan administrasi. Banyak lahan sekolah yang merupakan tanah hibah atau wakaf dari masyarakat, namun proses balik nama ke pemerintah daerah tidak pernah tuntas.

Akibatnya, status hukum tanah tersebut lemah. Jika ada pihak ketiga yang mengklaim, pemerintah tidak punya dokumen kuat untuk mempertahankannya.

Siapa yang Paling Terdampak?

Dampak paling nyata dirasakan oleh pihak sekolah dan warga sekitar. Sekolah tidak bisa mengajukan pembangunan fisik atau rehabilitasi gedung jika lahan belum bersertifikat. Proyek bantuan dari pemerintah pusat pun kerap ditolak karena syarat kepemilikan tanah yang jelas.

“Kami sudah berkali-kali gagal dapat bantuan rehab ruang kelas karena status tanah belum jelas. Padahal bangunan sudah tua,” keluh seorang kepala sekolah di Kecamatan Rendang.

Langkah Pemkab Karangasem Selanjutnya?

Pemerintah Kabupaten Karangasem kini bergerak. Dinas Pendidikan dan Dinas Aset Daerah telah membentuk tim khusus untuk mengaudit seluruh lahan sekolah yang belum bersertifikat. Targetnya, seluruh proses pensertifikatan rampung dalam dua tahun ke depan.

Untuk lahan yang diduga sudah beralih kepemilikan, Pemkab berencana menempuh jalur hukum. “Kami akan cek ke BPN, siapa pemilik terakhir. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, proses pidana bisa ditempuh,” tegas pejabat Pemkab setempat.

Bagaimana Nasib Aset Daerah Lainnya di Karangasem?

Tidak hanya lahan sekolah, masih banyak aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang menguap dan belum tercatat secara administrasi dengan rapi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Karangasem untuk melakukan inventarisasi dan sertifikasi massal.

Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kasus hilangnya aset tanah sekolah akan terulang pada aset-aset daerah lainnya.

Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks