BULELENG — BPBD Buleleng menggelar apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Rabu (11/6). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemahaman prosedur pengajuan Bantuan Sosial Tak Terduga (BTT) bagi seluruh pegawai. Hal ini dinilai krusial agar petugas mampu memberikan penjelasan yang akurat kepada warga yang hendak mengajukan bantuan.
Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi Bansos
Masyarakat yang terdampak bencana diminta melapor terlebih dahulu ke Callcenter Pusdalops BPBD Buleleng di nomor 0811-3892-247. Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan data korban dan tingkat kerusakan. Proses ini menjadi syarat utama sebelum bantuan dapat dicairkan.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi menegaskan bahwa bansos bersifat stimulan. Artinya, bantuan ini hanya untuk membantu pemulihan awal, bukan untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. "Pegawai wajib paham prosedur agar bisa memberi informasi yang tepat ke masyarakat," ujarnya dalam apel tersebut.
Sinergi APBD Provinsi: 257 Korban Sudah Terbantu
Sepanjang triwulan I dan II tahun 2026, BPBD Buleleng telah menyalurkan bantuan kepada 257 korban bencana. Dana tersebut berasal dari BTT Pemerintah Provinsi Bali yang digulirkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana di daerah. Sinergi antara BPBD Buleleng dan Pemprov Bali ini diharapkan membuat proses penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Dengan adanya prosedur yang jelas, BPBD Buleleng berharap masyarakat tidak kebingungan saat hendak mengakses bantuan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana di tingkat kabupaten, khususnya dalam aspek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.