KLUNGKUNG — Dua unit mobil layanan SIM Keliling dikerahkan di Klungkung pada Rabu, 30 September 2026. Titik pertama berada di depan Kantor Bupati Klungkung, sementara titik kedua ditempatkan di Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida. Keduanya melayani pemohon mulai pukul 09.00 hingga selesai.
Di Badung, layanan serupa digelar di dua lokasi berbeda, yakni Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Jam operasionalnya sama, dibuka pukul 09.00 sampai selesai.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C?
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara SIM C dipatok Rp 75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang menjadi syarat wajib. Kedua dokumen tersebut harus dibawa pemohon saat mendatangi lokasi layanan.
Syarat Lengkap yang Wajib Dibawa Pemohon
Petugas meminta pemohon melengkapi sejumlah dokumen sebelum proses perpanjangan diproses. Tanpa kelengkapan ini, permohonan tidak bisa dilanjutkan di lokasi.
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Masyarakat diimbau memeriksa masa berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi layanan. SIM Keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya.
Layanan yang Tidak Bisa Diakses di SIM Keliling
Ada tiga jenis permohonan yang tidak dilayani di mobil SIM Keliling. Pertama, pembuatan SIM baru. Kedua, penggantian SIM yang hilang. Ketiga, perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengurus SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Prosedur di Satpas mencakup pembuatan SIM dari awal, bukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling dirancang untuk mempercepat proses perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Warga diminta memanfaatkan layanan ini selama masa berlaku SIM masih aktif agar tidak terkena prosedur pembuatan SIM baru yang lebih panjang.