TABANAN — Layanan SIM Keliling di Tabanan beroperasi di Mall Pelayanan Publik Tabanan mulai pukul 08.00 hingga selesai. Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dapat langsung datang ke lokasi tersebut tanpa perlu mendaftar terlebih dahulu.
Di Klungkung, layanan serupa dibuka di depan Kantor Bupati Klungkung dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga selesai. Sementara di Badung, petugas melayani di dua titik sekaligus, yakni Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik di kawasan Pusat Pemerintahan Badung (Puspem Badung), mulai pukul 08.00.
Kabupaten Jembrana juga termasuk dalam jadwal operasional SIM Keliling hari ini. Warga yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Nominal tersebut belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang menjadi syarat wajib perpanjangan. Kedua dokumen itu harus dilampirkan saat mengajukan permohonan di lokasi layanan.
Syarat Lengkap yang Wajib Dibawa Pemohon
Ada tiga dokumen utama yang harus disiapkan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Kelengkapan berkas ini menentukan apakah permohonan dapat langsung diproses atau harus ditunda.
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Petugas di lokasi akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memproses perpanjangan. Pemohon yang berkasnya tidak lengkap diminta melengkapi terlebih dahulu di luar lokasi layanan.
Layanan Terbatas, SIM Kedaluwarsa Tidak Dilayani
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Ada tiga jenis permohonan yang tidak dapat diproses melalui layanan ini.
Pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak termasuk dalam cakupan layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Karena itu, warga diminta memeriksa tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Jika masa berlaku masih tersisa, layanan SIM Keliling bisa menjadi pilihan untuk mengurus perpanjangan tanpa mengantre di kantor Satpas.