BALI — PT Geo Dipa Energi (Persero) memastikan rencana tukar guling dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi dibatalkan per Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan izin atas skema pertukaran aset yang juga akan memindahkan Geo Dipa ke Danantara Indonesia.
Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis mengungkapkan bahwa pembatalan tersebut merupakan hasil pertimbangan panjang antara Kementerian Keuangan dan BP BUMN. Geo Dipa selama ini beroperasi sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu dengan fokus eksplorasi dan pengembangan panas bumi.
Rencana tukar guling sebenarnya sudah lama dibidik BP BUMN. Lembaga itu menilai keberadaan perusahaan energi di bawah Kementerian Keuangan merupakan penempatan yang tidak tepat.
BP BUMN Anggap Geo Dipa Salah Kamar di Kemenkeu
Yudistian menyebut BP BUMN mendorong Geo Dipa melebur dengan sejumlah anak usaha di sektor energi. Alasannya, perusahaan pelat merah itu dianggap tidak sesuai berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
"Dianggap itu salah kamar, kok ada energi di Kementerian Keuangan. Maka, ini tebakan saya pribadi saja, Pak Menteri (eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) itu lihat appetite orang ke Geo Dipa kayaknya tinggi, ditukar saja sama PNM lah," ujar Yudistian di Media Gathering, Bogor, Jumat (2/10/2026).
Dalam skema yang dibayangkan, PNM akan diserahkan ke Kementerian Keuangan, sementara Geo Dipa berpindah ke pihak yang menginginkannya. Yudistian menegaskan pernyataan itu merupakan tafsir pribadinya atas dinamika yang berlangsung saat itu.
Alasan Purbaya: Geo Dipa Tenggelam jika Masuk Danantara
Yudistian sempat berbincang dengan Purbaya soal prospek Geo Dipa sebagai instrumen transisi energi. Menurutnya, pembentukan ekosistem ekonomi hijau membutuhkan alat fiskal yang memadai, dan infrastruktur energi menjadi fondasi utamanya.
"Kalau kita kasih ke Danantara, ini tenggelam saja nih Geo Dipa. Nggak akan bisa ngapa-ngapain. Tapi kalau dia ada di Kementerian Keuangan, boleh jadi kita bisa meng-establish atau meng-crafting green economy ecosystem itu," jelasnya menirukan pertimbangan Purbaya dan sejumlah direktur jenderal saat itu.
Wacana ekosistem ekonomi hijau sendiri bukan hal baru. Yudistian menyebut perbincangan soal konsep itu sudah muncul sejak 1988, namun belum terwujud dalam kerangka fiskal yang mapan.
Keputusan Final Agustus 2026
Dari rangkaian pertimbangan tersebut, tukar guling Geo Dipa dengan PNM akhirnya diputuskan batal pada Agustus 2026. Keputusan itu berbarengan dengan pemberitaan yang beredar di publik.
"Akhirnya di bulan Agustus yang lalu, dan bersamaan dengan pemberitaan juga, Pak Menteri sampaikan bahwa tidak jadi antara Geo Dipa dengan PNM ditukar, karena tidak diberikan izin oleh presiden. Intinya itu," terang Yudistian.
Apa Artinya bagi Posisi Geo Dipa ke Depan
Dengan pembatalan ini, Geo Dipa tetap berstatus SMV di bawah Kementerian Keuangan. Perusahaan masih memegang mandat pengembangan panas bumi untuk mendukung penyediaan listrik ramah lingkungan dan agenda transisi energi nasional.
Bagi pelaku pasar energi, sinyal yang muncul cukup jelas: pemerintah memilih menahan aset panas bumi di ruang fiskal ketimbang meleburnya ke dalam holding investasi. Keputusan ini juga menutup sementara spekulasi soal konsolidasi aset energi di bawah Danantara, setidaknya untuk Geo Dipa.
Yang belum terjawab, apakah skema serupa bakal kembali diajukan mengingat dorongan BP BUMN untuk merapikan penempatan perusahaan energi di bawah Kemenkeu masih ada. Sampai saat ini, tidak ada keterangan resmi soal rencana lanjutan setelah pembatalan tersebut.