Pencarian

SIM Keliling di Bali Hari Ini Layani Perpanjangan SIM A dan C di Badung, Klungkung, dan Tabanan

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 10:31:01 WIB
SIM Keliling di Bali Hari Ini Layani Perpanjangan SIM A dan C di Badung, Klungkung, dan Tabanan
Layanan SIM keliling di Bali hari ini melayani perpanjangan SIM A dan C di Badung, Klungkung, dan Tabanan.

MANGUPURA — Layanan perpanjangan SIM keliling di Bali menyasar tiga titik berbeda dengan jam operasional yang tidak seragam. Polres Badung membuka layanan di dua lokasi, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Sementara Polres Klungkung melayani di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai. Adapun Polres Tabanan menggelar layanan di Pasar Senggol Tabanan dengan jam operasional sore hingga malam, pukul 18.00–20.00 WITA.

Persyaratan yang Wajib Dibawa Pemohon

Pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan. Dokumen yang diminta meliputi KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi.

Kelengkapan berkas menjadi penentu kelancaran proses perpanjangan di lokasi. Pemohon yang datang tanpa salah satu dokumen berisiko harus kembali lagi ke lokasi layanan.

Rincian Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) Rp75.000.

Di luar biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi. Jika tes kesehatan dan psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda, yakni biaya tes kesehatan Rp35.000 dan biaya tes psikologi Rp60.000.

Mengapa Layanan Keliling Dibutuhkan Warga

Kehadiran SIM Keliling diharapkan mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini memangkas waktu dan jarak tempuh, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat layanan Satpas di masing-masing kabupaten.

Bagi pemohon yang ingin memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak, pemantauan dapat dilakukan melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balipost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks