Pencarian

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA dari 9 Negara, Dua Berkedok Investor Bodong

Selasa, 06 Oktober 2026 • 13:01:02 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA dari 9 Negara, Dua Berkedok Investor Bodong
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan hasil penindakan terhadap sembilan WNA di Badung.

BADUNG — Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan penindakan bermula dari patroli keimigrasian rutin di wilayah Kabupaten Badung. Petugas mencocokkan legalitas izin tinggal orang asing dengan aktivitas nyata mereka sehari-hari di lapangan.

Dua WNA berinisial AS asal Jerman dan TL asal Prancis kedapatan menyalahgunakan ITAS Investor. AS tidak pernah menjalankan kegiatan usaha maupun menyetor modal sesuai ketentuan, sementara TL memakai izinnya untuk bekerja sebagai host di sebuah vila pribadi.

Dua Modus: Investor Bodong dan Host Vila Pribadi

"ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas," kata Novyandri.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran semacam itu baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin.

Selain kasus investor bodong, seorang WNA asal Latvia berinisial AC yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) turut diamankan. AC mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) serta mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai.

Praktik Osteopath hingga Paspor Ganda

Petugas juga mendapati pelanggaran izin kerja oleh WNA berinisial TBJ asal Australia. Meski memegang ITK, TBJ berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.

Kasus lain melibatkan EWM dari Amerika Serikat yang kedapatan memiliki paspor ganda. Adapun SG dari Malaysia dideportasi usai menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Tiga WNA Overstay, Terlama 357 Hari

Tiga WNA lainnya dipulangkan akibat melampaui batas waktu izin tinggal. ACH asal Thailand overstay 45 hari, AMK asal Amerika Serikat 61 hari, dan SBM asal Prancis melampaui batas hingga 357 hari.

Dari keseluruhan sembilan WNA, komposisi kewarganegaraan terbesar adalah Amerika Serikat dan Prancis dengan masing-masing dua orang. Sisanya berasal dari Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

Patroli Keimigrasian Akan Terus Berlanjut

Novyandri memastikan operasi pengawasan intensif akan terus berjalan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Pulau Dewata. Pihaknya akan melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai izin tinggal yang dimiliki.

"Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan," pungkas Novyandri.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarnusa.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks