BALI — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik. Karena dibebaskan dari PKB, kendaraan nonemisi ini juga otomatis tidak dikenakan pajak progresif meski terdaftar sebagai kendaraan kedua atau ketiga. Kebijakan ini kini menuai sorotan karena mayoritas pemiliknya justru dari kalangan mampu.
63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Potensi Pajak Rp 2 Triliun Menguap
Lusiana, pejabat Pemprov DKI Jakarta, dalam acara 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' yang disiarkan pada Rabu (22/7/2026) lalu, mengungkapkan data mengejutkan. "Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita tinjau kembali," ujarnya.
Ia menambahkan, 63 persen dari total mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Akibatnya, Pemprov DKI kehilangan potensi pajak yang tidak sedikit. "Potensi loss pendapatan kita dari PKB itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM, sedangkan untuk BBNKB Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM," jelas Lusiana. Angka ini merupakan akumulasi penjualan mobil listrik di Jakarta hingga triwulan II 2026.
Prinsip Pencemar Membayar: Kaya atau Miskin Harus Bayar Dampak Emisi
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menilai kebijakan insentif penuh tanpa syarat ini tidak sejalan dengan konsep polluters pay principles. "Prinsip itu tidak mengenal kelas ekonomi. Kaya atau miskin ya harus bayar dampaknya," kata pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikOto, Senin (27/7/2026).
Menurut Puput, solusi yang lebih adil adalah menerapkan sistem insentif-disinsentif. Kendaraan dengan emisi besar dikenakan pajak lebih tinggi, sementara kendaraan rendah emisi atau nol emisi mendapat keringanan. "Cukup fair kok, polluters pay principles. Yang nggak mau bayar cukai emisi ya silakan beralih ke kendaraan hijau," tegasnya.
Skema Cukai Emisi: Subsidi Silang Tanpa Membebani APBD
Dalam skema yang diusulkan, Pemda akan memungut cukai atas setiap gram emisi yang melampaui baku mutu. Sebaliknya, insentif diberikan untuk setiap gram penurunan emisi di bawah ambang batas. "Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy)," jelas Puput.
Ia menambahkan, skema ini justru berpotensi memberi surplus bagi Pemda. Pasalnya, populasi kendaraan BBM fosil yang menghasilkan emisi tinggi masih jauh lebih besar dibandingkan kendaraan listrik. "Pemda dapat memperoleh surplus, mengingat faktanya kendaraan beremisi tinggi populasinya jauh lebih besar ketimbang kendaraan beremisi rendah seperti kendaraan listrik," pungkasnya.