DENPASAR — Bekas lokasi kebakaran di pemukiman padat Jalan Nakula, Banjar Mergaya, masih menyisakan kepulan asap yang berpotensi memicu kobaran api baru di tengah musim kemarau. Kondisi ini mendorong Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, meminta pemerintah daerah bergegas melakukan evaluasi menyeluruh atas lahan seluas kurang lebih 4 hektare tersebut.
Menurut politisi asal Badung itu, penataan fisik lokasi harus menjadi prioritas utama sebelum membahas persoalan administratif di kemudian hari. Ia menyebut suhu tinggi dan hembusan angin kencang saat ini menjadi kombinasi berbahaya yang bisa mengaktifkan kembali bara api yang tersisa di bawah tumpukan puing.Risiko Kebakaran Susulan Masih Terbuka
Disel Astawa mencontohkan peristiwa di TPA Suwung yang sempat dianggap padam, namun api kembali membesar akibat terik matahari. Ia menilai cara paling efektif untuk mensterilkan area bekas kebakaran adalah dengan meratakan lahan menggunakan alat berat. "Melihat masih banyaknya asap di lokasi, perlu dilakukan evaluasi dengan menerjunkan alat berat untuk pemerataan. Diratakan terlebih dahulu seluas lahan tersebut, apakah nanti diurug atau bagaimana, baru bisa disimpulkan bahwa daerah ini benar-benar aman," jelasnya saat meninjau lokasi, Kamis (4/9/2025).Status Lahan dan Data Wajib Dijernihkan
Langkah kedua yang tak kalah penting, lanjut Disel Astawa, pemerintah harus mengaudit ulang status kepemilikan tanah serta data kependudukan penghuni bedeng. Hal ini untuk memastikan siapa saja yang berhak menempati dan apakah mereka telah tercatat resmi sebagai warga Kota Denpasar atau Kabupaten Badung. "Kewajiban pemerintah untuk mendeteksi kembali tanah seluas 4 hektare ini yang dijadikan tempat pengumpul atau pemulung, untuk kita tertibkan kembali. Baik dari sisi kepemilikan tanah maupun dari sisi data administratif—apakah mereka sudah terdaftar sebagai warga Kota Denpasar atau lainnya, ini penting untuk dikaji," ujarnya.
Baca Juga
Gubernur Bali Wayan Koster Hadiri Karya di Bangli, Sebut Sisa Masa Jabatan Fokus Bangun Bali
Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan ini krusial untuk menentukan format penggunaan ke depan. Opsi seperti status sewa, kontrak, atau pengelolaan langsung oleh negara harus dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan serupa di masa mendatang. "Apakah nanti akan dikembalikan kepada mereka, bagaimana statusnya—apakah ngontrak, sewa, atau lahan ini murni milik pemerintah. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh," tegasnya.