Pencarian

WNA Belanda 67 Tahun Mengamuk di Penginapan Bali, Imigrasi Denpasar Detensi ke Rudenim Jimbaran

Rabu, 23 September 2026 • 05:31:01 WIB
WNA Belanda 67 Tahun Mengamuk di Penginapan Bali, Imigrasi Denpasar Detensi ke Rudenim Jimbaran
WNA Belanda berusia 67 tahun diamankan polisi setelah mengamuk di sebuah penginapan di Bali.

DENPASAR — Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti menyatakan FMMM sebelumnya diamankan pihak kepolisian di tempat penginapannya. Setelah diserahkan ke Imigrasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap WNA berusia 67 tahun tersebut.

Situasi kembali tidak kondusif ketika FMMM diduga mengamuk saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar. Kondisi itu memaksa petugas mengambil langkah administratif dengan memindahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Diamankan Polisi Usai Mengamuk di Penginapan

Penyerahan FMMM ke Rudenim Denpasar dilakukan setelah Tim Inteldakim menyelesaikan seluruh pemeriksaan administrasi pada pukul 12.00 WITA. Proses itu berjalan melalui koordinasi dengan kepolisian yang lebih dulu mengamankan WNA tersebut.

"FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigresian selanjutnya," ujar Haryo di Denpasar, Rabu, 23 September 2026.

Haryo menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut.

Penyebab Mengamuk Belum Diketahui

Imigrasi Denpasar belum mengetahui secara pasti penyebab FMMM mengamuk, baik ketika berada di tempat penginapan maupun saat menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Petugas masih menunggu kondisi pria 67 tahun itu stabil sebelum menentukan tindakan keimigresian berikutnya.

Imigrasi Denpasar akan berkoordinasi dengan perwakilan Belanda di Indonesia terkait penanganan WNA tersebut ke depannya. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan proses keimigresian berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dasar Hukum: Pasal 75 UU Keimigresian

Tindakan terhadap FMMM mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigresian. Pasal itu memberi kewenangan kepada petugas Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tindakan administratif tersebut adalah detensi atau penempatan orang asing di Rumah Detensi Imigrasi. FMMM kini menempati Rudenim Denpasar sambil menunggu kelanjutan proses keimigresian.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks