PT KAI Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Indonesia

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:00:48 WIB
Petugas PT KAI melakukan penertiban perlintasan sebidang di wilayah Jawa Barat.

Jakarta — Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia resmi mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah Indonesia sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan kereta api dan meningkatkan standar keselamatan transportasi publik nasional.

Instruksi penertiban muncul pasca insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Menteri Perhubungan Dudy menegaskan komitmen pemerintah dengan melakukan inventarisasi ketat terhadap status kewenangan jalan dan penjagaan di lapangan.

Data Kritis: Ribuan Perlintasan Tanpa Penjagaan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Kondisi yang memprihatinkan adalah 1.903 di antaranya merupakan perlintasan yang tidak dijaga sama sekali, menciptakan potensi risiko tinggi bagi pengguna jalan dan penumpang kereta.

Menteri Perhubungan menekankan urgensi penanganan ini. "Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ungkap Menhub Dudy dalam keterangannya.

Sistem Prioritas Berbasis Risiko Kecelakaan

Pemerintah telah menetapkan kategori prioritas penanganan berdasarkan kriteria spesifik. Penentuan titik prioritas didasarkan pada riwayat kecelakaan atau insiden near miss, tingginya volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, serta kondisi geografis yang menghalangi jarak pandang masinis.

Pendekatan bertahap ini memastikan sumber daya dialokasikan pada lokasi dengan risiko tertinggi terlebih dahulu, sehingga upaya penertiban lebih efektif dan terukur.

Strategi Penertiban Meliputi Tiga Skema Utama

Penertiban akan dilakukan melalui penutupan total perlintasan liar, pembangunan overpass atau underpass, hingga pemasangan palang pintu otomatis yang dilengkapi sensor deteksi dini. Pengerjaan melibatkan sinergi antara Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, dan PT KAI untuk memastikan pelaksanaan yang komprehensif.

Menhub Dudy memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Perlintasan tidak resmi sangat membahayakan karena mengganggu visibilitas masinis dan tidak memiliki standar keamanan yang memadai.

Imbauan Keselamatan untuk Pengguna Jalan

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup. Kesadaran dan kepatuhan publik menjadi kunci keberhasilan program penertiban ini dalam mencegah kecelakaan di masa depan.

Inisiatif ini diharapkan dapat menurunkan insiden kecelakaan kereta api dan menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan raya dan penumpang kereta api di Indonesia.

Reporter: Redaksi
Back to top