Denpasar — Dinamika penegakan hukum di Polda Bali memicu kekhawatiran publik setelah nama Ipda Haris Budiono muncul dalam daftar mutasi dengan jabatan baru di Yanma Polda Bali, bersamaan dengan menguat dugaan praktik "atensi" bulanan dalam penanganan kasus rokok ilegal. Mutasi tersebut menjadi sorotan tajam dari masyarakat, khususnya di Denpasar.
Kasus dimulai dengan pengakuan sejumlah sumber tentang aliran dana dalam penanganan perkara rokok ilegal yang kini bergulir di Ditreskrimsus Polda Bali. Sumber yang dikenal Ajik mengungkapkan keterlibatan perantara bernama Arik alias Jony dalam memproses perkara pengusaha Haji Ab, yang diduga telah menyerahkan uang Rp300 juta untuk pengurusan kasus tersebut.
Aliran Dana Rp300 Juta dalam Kasus Rokok Ilegal
Menurut keterangan, Arik mengaku telah mengembalikan Rp250 juta kepada Haji Ab melalui pesan WhatsApp kepada awak media, dengan Rp50 juta disebut digunakan untuk operasional. Namun, narasi berbelok ketika Arik mengklaim dirinya menjadi korban dari seseorang bernama Ketut Sudana yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat di Polda Bali.
Dari total Rp300 juta, Ketut Sudana hanya mengembalikan Rp150 juta kepada Arik. Upaya menutup kekurangan dilakukan Arik dengan mencari tambahan Rp100 juta agar bisa mengembalikan sebagian besar dana kepada Haji Ab. Skema ini menunjukkan pola praktik tidak wajar dalam pengurusan kasus melalui perantara internal dan eksternal.
Dugaan Atensi Bulanan kepada Ipda Haris Budiono
Arik menyebut adanya pemberian atensi bulanan dari Haji Ab kepada Ipda Haris Budiono sebesar sekitar Rp5 juta. Pernyataan ini sejalan dengan hasil investigasi media pada Kamis, 16 April 2026 di wilayah Gerokgak, Buleleng.
Dalam investigasi tersebut, Haji Ab yang beralamat di Sumberkima, Gerokgak, mengakui memberikan atensi bulanan tidak hanya kepada Ipda Haris Budiono, tetapi juga kepada seorang oknum wartawan berinisial DW. Ironinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok ilegal di Ditreskrimsus Polda Bali, Haji Ab mengaku tidak mendapatkan bantuan dari pihak yang menerima atensi tersebut. Bahkan, ia disarankan untuk melarikan diri agar terhindar dari jerat hukum, meski akhirnya memilih menghadapi proses hukum.
Mutasi Ipda Haris Budiono Dinilai Perlindungan Internal
Tokoh masyarakat Denpasar Putu Adnyana secara tegas menyampaikan keprihatinanannya terhadap mutasi yang dialami Ipda Haris Budiono. "Ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan mendapatkan perlindungan dari pimpinannya. Semestinya, orang yang sedang bermasalah tidak diberikan jabatan baru," ujarnya, Sabtu (2 Mei 2026).
Keputusan mutasi menjadi penanda tanya mengapa anggota kepolisian yang sedang dalam sorotan investigasi malah dipromosikan ke unit baru. Praktik tersebut dinilai memberikan sinyal bahwa ada mekanisme internal untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari akuntabilitas hukum.
Respons Terbatas, Konfirmasi Tidak Terjawab
Saat dikonfirmasi, salah satu perwira menengah (pamen) yang disebut dalam perkara membantah mengenal Haji Ab dan menegaskan bahwa Ipda Haris Budiono telah dimutasi ke Yanma Polda Bali sehingga tidak lagi memiliki keterkaitan dengan perkara. Upaya konfirmasi langsung kepada Ipda Haris Budiono tidak membuahkan hasil—nomor WhatsApp awak media justru diblokir, sehingga tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan.
Ketiadaan respons dari pihak-pihak kunci memperumit proses verifikasi dan membuka celah interpretasi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum di tengah upaya pemberantasan praktik ilegal.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.