BADUNG — Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali mendalami materi terkait rencana tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026).
Anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, hadir mewakili Ketua DPRD Badung dalam forum tersebut. Pembahasan ini menjadi krusial mengingat lokasi yang dibahas berkaitan erat dengan kawasan strategis lingkungan di wilayah pesisir Bali.
Pansus TRAP memfokuskan pengawasan pada tiga aspek utama, yakni penataan ruang, aset daerah, serta perizinan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan pemanfaatan lahan oleh pihak swasta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
RDP bertujuan membedah rincian teknis mengenai mekanisme tukar guling yang diajukan oleh PT BTID. Dewan berupaya memastikan tidak ada aset daerah yang hilang atau dirugikan dalam proses kerja sama pemanfaatan ruang tersebut.
Pemeriksaan dokumen perizinan juga menjadi agenda utama guna melihat kesesuaian rencana pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.
Selain aspek legalitas dan administrasi, forum menekankan pentingnya menjaga fungsi ekologis hutan mangrove. Kawasan ini memiliki peran vital sebagai penyeimbang lingkungan, terutama dalam mencegah abrasi dan menjaga biodiversitas pesisir Bali.
Berbagai pandangan dan masukan dari anggota dewan serta pihak terkait dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Hasil dari pendalaman materi ini akan menentukan langkah DPRD Bali selanjutnya dalam memberikan rekomendasi atau keputusan terkait perizinan.
Dewan menegaskan bahwa setiap izin yang dikeluarkan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup. Prinsip ini menjadi syarat mutlak sebelum rencana tukar guling lahan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kehadiran I Wayan Luwir Wiana menunjukkan adanya koordinasi lintas wilayah dalam menangani isu lingkungan dan aset. Mengingat dampak pembangunan di kawasan pesisir sering kali bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat di tingkat kabupaten.
Luwir Wiana bersama jajaran Pansus berkomitmen mengawal proses ini agar tetap transparan dan akuntabel. Kebijakan yang diambil nantinya diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan investasi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal serta kelestarian alam.
Forum RDP ini akan dilanjutkan dengan tinjauan lapangan atau rapat lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian data. Pihak legislatif memastikan bahwa fungsi pengawasan akan dijalankan secara ketat hingga seluruh persoalan aset daerah tuntas.