Pembubaran Ibadah di Bantul: Gereja Misi Sejahtera Lapor ke Aparat, Ormas FJI Bantah Intoleransi

Penulis: Yanto Prasetya  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 11:33:01 WIB
Puluhan anggota FJI membubarkan ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul karena dugaan izin tidak lengkap.

BALI — Ketegangan mewarnai peresmian rumah ibadah di Bantul, Yogyakarta, akhir pekan lalu. Puluhan anggota Laskar Forum Jihad Islam (FJI) mendatangi Gereja Misi Sejahtera (GMS) dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Alasan yang dikemukakan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan mendapat penolakan dari warga sekitar. Peristiwa itu akhirnya memicu keributan dan membubarkan jemaat yang tengah beribadah.

Trauma Jemaat dan Penyesalan Pihak Gereja

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, dalam keterangan resminya, Selasa (26/5), menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut. Ia menuding tindakan pembubaran itu diikuti dugaan intimidasi dan ancaman, baik secara fisik maupun verbal. "Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," tulisnya.

Pihak GMS menekankan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai adalah hak asasi yang dijamin Pancasila dan Konstitusi. Mereka mengaku trauma, terutama dirasakan oleh anak-anak jemaat yang menyaksikan peristiwa tersebut. "GMS akan melakukan dialog intens agar proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul dapat diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku," ujar Humas GMS Bantul, Eko.

FJI: Mencegah Konflik, Bukan Intoleransi

Ketua FJI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Abdurrahman, membantah narasi intoleransi yang beredar. Ia mengklaim tindakan pembubaran dilakukan semata-mata untuk mencegah konflik dengan warga setempat yang sudah menolak keberadaan gereja tersebut. "Banyak pemelintiran berita bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," kata Abdurrahman, Senin (25/5).

Menurut Abdurrahman, bangunan yang didatangi sudah dua tahun dalam proses pembangunan. Warga setempat, klaimnya, tidak tahu menahu perihal GMS dan baru bertanya-tanya ketika sebuah gereja tiba-tiba berdiri di lingkungan yang mayoritas muslim. "Ada yang bilang itu gudang apa, ada bilang yaitu mau buat kafe," ujarnya.

Soal Izin: SKTL vs Izin Mendirikan Bangunan

Puncak permasalahan, menurut FJI, adalah soal legalitas. Abdurrahman menuturkan, sehari sebelum kejadian, Sabtu (23/5), telah digelar pertemuan antara pendeta, kepolisian, dan pengurus kecamatan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dalam forum itu, pihak GMS tetap bersikeras melaksanakan peresmian dengan modal Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag.

Namun, FJI menilai SKTL tidak cukup sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin kegiatan yang dipersyaratkan. "Kalau izin kan harusnya warga dimintai tanda tangan, ini tidak ada dan tahu-tahu dibangun terus kemarin mau diresmikan," tegas Abdurrahman. Ia mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan gereja, asalkan prosedur perizinan dipenuhi.

Pihak GMS sendiri telah menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang turun tangan. Mereka memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan insiden ini kepada pihak berwenang agar diselesaikan sesuai koridor hukum. GMS juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak membalas peristiwa tersebut dengan perpecahan, melainkan mengedepankan jalan damai dan penegakan hukum.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top