TABANAN — Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menekan masalah sampah mulai menunjukkan hasil nyata. Volume sampah yang dikirim ke TPA Mandung berkurang signifikan, dari yang sebelumnya mencapai ratusan ton per hari menjadi hanya puluhan ton.
Surat Edaran Bupati Tabanan yang mengatur pengelolaan sampah dari hulu menjadi kunci utama penurunan drastis ini. SE tersebut mewajibkan setiap rumah tangga, pasar tradisional, dan hotel untuk memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
DLH Tabanan tidak hanya mengandalkan kesadaran warga. Petugas di lapangan kini melakukan sortir ketat terhadap limbah campuran yang masih bercampur antara sampah basah dan kering.
Kepala DLH Tabanan menyebut bahwa pihaknya menerapkan sistem pengawasan berlapis. Setiap truk pengangkut sampah diperiksa sebelum masuk ke TPA Mandung. Jika ditemukan sampah yang belum dipilah, truk tersebut akan ditolak dan diminta kembali ke sumbernya.
“Kami tidak main-main. Kalau masih campur, kami suruh balik. Ini bagian dari edukasi sekaligus penegakan aturan,” ujar Kepala DLH Tabanan dalam keterangannya, Senin lalu.
Penurunan volume hingga 90 persen membuat umur pakai TPA Mandung lebih panjang. Sebelumnya, TPA ini nyaris penuh karena volume sampah yang masuk melebihi kapasitas. Kini, petugas bisa lebih fokus mengelola sampah yang benar-benar residu.
Langkah ini juga mengurangi biaya operasional pengangkutan dan pengolahan sampah di TPA. DLH Tabanan mencatat penghematan anggaran bahan bakar dan perawatan alat berat mulai terasa dalam dua pekan terakhir.
Warga yang sudah terbiasa memilah sampah di rumah mengaku tidak kesulitan. Beberapa desa bahkan membentuk bank sampah unit untuk menampung sampah anorganik yang bernilai ekonomis. Namun, bagi warga yang belum memilah, petugas DLH rutin memberikan sosialisasi door-to-door.
DLH Tabanan belum menerapkan sanksi denda secara langsung. Tahap awal masih berupa teguran dan penolakan muatan di TPA. Namun, jika dalam waktu dekat kesadaran masyarakat tidak meningkat, sanksi administratif sesuai SE Bupati akan mulai dijalankan.
Pemkab Tabanan menargetkan tidak ada lagi limbah campuran yang masuk ke TPA Mandung pada akhir 2026. Saat ini, tingkat kepatuhan warga terhadap pemilahan sampah sudah mencapai 70 persen, naik signifikan dari sebelumnya yang hanya 20 persen.