Proyek PLTA Batang Toru Dikebut Lagi, 8 Tiang Transmisi Direlokasi ke Kawasan Hutan

Penulis: Xander Situmorang  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 21:23:01 WIB
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan relokasi delapan tiang transmisi PLTA Batang Toru ke kawasan hutan produksi.

BALI — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, bencana banjir bandang yang melanda Sumatera pada akhir 2025 lalu memaksa perubahan desain jaringan transmisi PLTA Batang Toru. Dari total infrastruktur yang ada, delapan tiang transmisi harus dipindahkan karena rusak atau berada di zona rawan.

"Ada 8 tiang transmisi yang perlu kita lakukan relokasi. Ternyata relokasi ini masuk di dalam kawasan hutan," jelas Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kementerian ESDM pun telah mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan agar proses pergeseran tiang-tiang tersebut bisa dipercepat. Rencananya, tiang-tiang itu akan dipindahkan ke kawasan hutan produksi. "Kita lagi melakukan koordinasi sinkronisasi pelepasan kawasan hutannya," tambahnya.

Gugatan Lingkungan Rp 200,6 Miliar Masih Menggantung

Percepatan proyek ini terjadi di tengah tekanan hukum yang dihadapi NSHE. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menggugat NSHE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2026. Gugatan diajukan atas dugaan kontribusi proyek PLTA Batang Toru terhadap pencemaran lingkungan dan banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Utara.

Dalam gugatan tersebut, NSHE dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 200,6 miliar. Gugatan ini bersifat strict liability, artinya perusahaan bertanggung jawab mutlak atas pemulihan lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan terlebih dahulu.

NSHE bukan satu-satunya perusahaan yang disorot. KLH tercatat memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara pada Desember 2025, termasuk PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. Total gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru mencapai Rp 4,84 triliun.

Listrik 500 MW dan Target Ketahanan Energi

Meski masih bergulat dengan masalah hukum dan teknis, pemerintah tetap mengakselerasi PLTA Batang Toru sebagai bagian dari target bauran energi nasional. Dengan kapasitas 500 MW, proyek ini akan menjadi salah satu pembangkit listrik tenaga air terbesar di Sumatera Utara.

Yuliot menegaskan, percepatan ini penting untuk menjaga pasokan listrik di wilayah tersebut, terutama pascabencana yang mengganggu sejumlah infrastruktur kelistrikan. "Ada beberapa PLTA yang kita lakukan percepatan, di antaranya adalah PLTA Batang Toru," ujarnya.

Ke depan, Kementerian ESDM akan terus berkoordinasi dengan KLH dan Kementerian Kehutanan untuk memastikan proses relokasi tiang transmisi tidak menimbulkan masalah lingkungan baru, sekaligus menyelesaikan sengketa hukum yang masih berjalan.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top