Kemenhut Bongkar Sindikat Perdagangan Kerajinan Gading Gajah di Gianyar, Satu Tersangka Ditahan

Penulis: Usman Harun  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 20:04:01 WIB
Petugas Kemenhut mengamankan kerajinan yang diduga terbuat dari gading gajah di Gianyar.

GIANYAR — Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Cyber Patrol Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Petugas menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Dari hasil penelusuran, tim bergerak menuju Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas memeriksa sebuah toko seni (art shop). Operasi dilanjutkan keesokan harinya bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Bali.

Barang Bukti: Gading Gajah yang Sudah Jadi Ukiran dan Pajangan

Dari dua lokasi di Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa kerajinan tangan, ukiran, serta bagian yang diduga terbuat dari gading gajah. Barang-barang ini menjadi alat bukti utama bahwa bagian satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk koleksi dan hiasan.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan perkara semacam ini membutuhkan kecermatan tinggi. "Barang bukti tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan," ujarnya.

Ancaman Hukuman: Jerat UU Konservasi Sumber Daya Alam

Tersangka IKS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan itu melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian, atau barang yang dibuat dari satwa dilindungi.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Denpasar. Saat ini, Balai Gakkumhut menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dirjen Kemenhut: Penegakan Hukum Tak Cukup Sampai Proses Perkara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini adalah bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi. Menurutnya, perdagangan gading dan bagian tubuh satwa dilindungi tetap menjadi ancaman serius selama benda-benda itu masih dianggap barang koleksi atau memiliki nilai ekonomi.

"Penegakan hukum konservasi tidak hanya sekadar memproses perkara, tetapi juga menutup celah perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukanlah komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati," tegas Dwi di Jakarta.

Imbauan: Jangan Beli, Simpan, atau Koleksi Bagian Satwa Dilindungi

Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam bentuk apa pun—termasuk gading gajah yang telah diubah menjadi kerajinan, ukiran, atau pajangan. Ia juga meminta warga melaporkan setiap tawaran satwa dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, kepada aparat berwenang.

Aswin Bangun menambahkan, penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum. "Kami mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa yang dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi," kata Aswin.

Reporter: Usman Harun
Sumber: metrotvnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top