DENPASAR — Aksi pencurian gas elpiji bersubsidi di kawasan Denpasar Timur berhasil diungkap dalam waktu kurang dari sepekan. Dua pelaku ditangkap setelah rekaman aksi mereka viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) pukul 10.30 Wita. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) di Toko Agung Jaya, Jalan Cempaka Putih No. 4. Pelaku PT disebut sebagai eksekutor yang langsung mengambil dua tabung gas 3 kg yang disimpan di area depan toko.
"Mereka berdua dengan modus operandi, terduga pelaku PT mengambil dengan mudah tabung gas yang ditaruh di depan toko. Motif pelaku PT, mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan membeli kebutuhan sehari-hari," jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya dalam rilis yang diterima awak media, Jumat (12/6/2026).
Korban baru menyadari kehilangan saat mengecek stok tabung gas di akhir jam operasional. Seharusnya ada 48 tabung gas 3 kg, namun berkurang dua biji. Pengecekan rekaman CCTV menunjukkan tiga orang laki-laki membawa mobil Carry hitam tanpa nomor polisi jelas mengangkut tabung tersebut.
"Satu orang yang mengambil 2 tabung gas milik toko, dinaikkan ke mobil Carry tersebut. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu I Ketut Sudarsana dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengumpulkan keterangan saksi dan memutar ulang rekaman CCTV yang kemudian viral.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung gas yang dicuri, uang hasil penjualan tabung sebesar Rp 150.000, serta satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8422 CH.
Dalam pengakuannya, tersangka PT mengaku telah mencuri tabung gas 3 kg di tiga lokasi berbeda. Selain di Toko Agung Jaya, ia juga beraksi di warung Madura di Jalan Kapten Sujana dan di Jalan Sedap Palam. Sementara itu, tersangka OM berperan menjual kembali tabung gas curian tersebut.
"Pelaku 2, menjual kembali tabung gas tersebut dan uang hasil jualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tandas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.