Jadwal SIM Keliling Polrestabes Badung 15-20 Juni 2026: Dua Bus, Sepuluh Titik, dan Syarat Perpanjangan SIM A & C

Penulis: Usman Harun  •  Senin, 15 Juni 2026 | 11:48:01 WIB
Bus SIM Keliling Polrestabes Badung melayani perpanjangan SIM A dan C di sepuluh titik hingga 20 Juni 2026.

BALI — Dua unit bus SIM Keliling akan beroperasi di sepuluh titik berbeda di wilayah Kota Bandung setiap hari. Bus 1 melayani di Tent Avenue, Rest Area 78 Kiara Artha Park, ITC Kebon Kalapa, The Kings Shopping Center, McDonald's Soekarno-Hatta, dan Metro Indah Mall. Bus 2 menjangkau ITC Kebon Kalapa, Pasar Modern Batununggal, Tent Avenue, Rest Area 78, BPR KS Leuwipanjang, dan kembali ke ITC Kebon Kalapa pada Sabtu.

Syarat Wajib yang Harus Dibawa Pemohon

Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya. SIM yang akan diperpanjang juga harus masih berlaku dan belum melewati batas masa berlakunya.

Pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Ketentuan ini mengacu pada Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7, yang menyatakan pemohon harus sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi persyaratan ketajaman penglihatan.

Jam Operasional dan Batas Pendaftaran

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan hanya dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, setiap Senin hingga Sabtu.

Polrestabes Badung mengimbau warga untuk melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.

Alternatif Layanan di Gerai Mall dan Satpas

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di tiga gerai tetap. Pertama, d'Botanica Mall lantai LG-OE-01 Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran. Kedua, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34. Ketiga, Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.

Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer selama mengurus perpanjangan di lokasi manapun.

Reporter: Usman Harun
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top