MANGUPURA — Polres Badung menyiagakan dua unit SIM Keliling di wilayah hukumnya pada Sabtu (13/6/2026). Titik pertama berada di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung, dan titik kedua di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020
Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan pemerintah. Tarif resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada dua biaya tambahan yang wajib dibayarkan di lokasi. Pertama, biaya tes kesehatan sebesar Rp 35.000. Kedua, biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000. Jika pemohon melakukan tes di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon diminta membawa sejumlah dokumen asli beserta fotokopinya. Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik, SIM lama yang masih aktif, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Pantau Jadwal Terbaru agar Tak Kecewa
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak yang bisa membuat warga datang sia-sia.