BADUNG — Warga Badung yang hendak memperpanjang SIM tak perlu repot ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hari ini, Sabtu (27/6/2026), layanan SIM Keliling kembali beroperasi di dua titik strategis di wilayah tersebut.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Prosesnya dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai di dua lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Pemerintah telah menetapkan tarif perpanjangan SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
Masyarakat diimbau melengkapi dokumen persyaratan agar permohonan dapat diproses tanpa hambatan. Setiap pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa memperpanjang melalui layanan ini dan harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Layanan ini juga tidak melayani pembuatan SIM baru atau penggantian SIM yang hilang.
Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Dengan begitu, proses perpanjangan bisa berjalan lancar dan cepat.