BALI — Gugatan perdata tersebut terdaftar pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Juru bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, membenarkan penerimaan gugatan yang diajukan Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Dua Pokok Gugatan Ardhito
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, membeberkan dua hal utama yang menjadi dasar gugatan kliennya. Pertama, Sony Music disebut menahan royalti lagu-lagu Ardhito sejak 2023 hingga kini tanpa alasan yang jelas.
"Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar," kata Adityo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/8).
Kedua, Sony Music diduga memberikan izin sinkronisasi penggunaan lagu Ardhito untuk sejumlah serial televisi Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa pembayaran yang layak kepada Ardhito. Izin sinkronisasi sendiri merujuk pada penggunaan musik untuk media visual seperti film, serial, atau iklan.
Upaya Damai yang Buntu
Sebelum melayangkan gugatan, pihak Ardhito mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, komunikasi dengan Sony Music menemui jalan buntu.
"Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian," ungkap Adityo.
Adityo menambahkan bahwa agenda sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat masih berupa pemeriksaan legalitas. Meski begitu, Ardhito berencana hadir langsung dalam proses mediasi.
Tanggapan Sony Music
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Sony Music Entertainment Indonesia untuk meminta konfirmasi terkait gugatan tersebut, namun belum mendapat tanggapan resmi.
Perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi pengelolaan royalti di industri musik Indonesia, terutama bagi musisi yang karya-karyanya dikelola label besar. Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah praktik serupa menjadi perhatian regulator dan pelaku industri lainnya.